Dark/Light Mode

Laporan Penyiksaan Ke LPSK Didominasi Oknum TNI dan Polri

Kamis, 2 Juli 2020 20:12 WIB
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam tiga tahun terakhir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 45 permohonan perlindungan dari kasus penyiksaan yang terjadi di 10 provinsi. 

Dari 45 kasus tersebut, pelakunya oknum TNI, Polri dan petugas pemasyarakatan. 

"Aktor dari oknum TNI 39 orang, Polri 20 orang dan 5 petugas pemasyarakatan. Untuk satu kasus, pelakunya bisa lebih dari satu orang,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam diskusi daring, “LPSK Bicara Mengenal Penyiksaan dan Perlindungan terhadap Korban”, yang disiarkan melalui akun media sosial LPSK, Kamis (2/07).

Manager mengatakan, penyiksaan lebih berorientasi kepada pelaku yang merupakan pejabat publik terhadap orang dalam pengawasannya. 

Baca juga : China Ancam Hukum Inggris

Karena itulah, perspektif pejabat publik yang memiliki relasi kuasa atas orang dalam pengawasannya menjadi sangat penting.

"Jadi beda antara penganiayaan, kekerasan, dan penyiksaan," ungkapnya. 

Menurutnya, ada dua faktor penting yang memengaruhi proses pengungkapan kasus penyiksaan di Indonesia. 

Pertama, ketakutan korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami karena pelaku adalah pejabat publik. Kedua, ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum atas laporan penyiksaan yang disampaikan.

Baca juga : Menkeu: Kendalanya Di Administrasi dan Verifikasi

Dengan begitu, terdapat kekhawatiran korban melaporkan penyiksaan lantaran dilakukan pejabat publik. 

Selain itu, jika ada korban yang berani melaporkan, mereka ragu laporan diproses. Sebab, proses hukum atas laporan itu biasanya dilakukan secara internal oleh institusi pejabat publik tersebut. 

"Akan sangat sulit mencari saksi yang mau memberikan keterangan atas peristiwa penyiksaan dimaksud,” ujarnya.

Menurut Manager dua faktor itu seharusnya bisa dikikis. Apalagi, negara sudah membentuk LPSK yang tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban. 

Baca juga : Demokrat Sesalkan Kedatangan 156 TKA China di Kendari

Termasuk pada tindak pidana penyiksaan. Dia mengaku edukasi terhadap masyarakat sebagai korban penyiksaan menjadi sangat penting,

"Penyiksaan merupakan salah satu tindak pidana prioritas di LPSK. Dan kehadiran LPSK, secara filosofis untuk membangkitkan keberanian dan kepedulian masyarakat sipil untuk melaporkan  suatu tindak pidana dialami ataupun diketahuinya,” beber Manager. [UMM]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.