Dark/Light Mode

Serapan Anggaran Covid-19 Kecil

Menkeu: Kendalanya Di Administrasi dan Verifikasi

Selasa, 30 Juni 2020 09:05 WIB
Menkeu, Sri Mulyani
Menkeu, Sri Mulyani

RM.id  Rakyat Merdeka - Kendala administrasi dan verifikasi yang masih kaku membuat penyerapan anggaran kesehatan penanganan Covid-19 tersendat. 

Presiden Jokowi pun meminta supaya serapan anggaran kesehatan untuk penanganan corona dimaksimalkan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengar pendapat dengan Anggota Komisi XI DPR, kemarin, mengatakan, hingga saat ini realisasi penyerapan anggaran baru mencapai 4,68 persen atau sebesar Rp 4,09 triliun. Padahal, anggaran insentif kesehatan ini mencapai Rp 85,77 triliun yang ditujukan untuk beberapa pos. 

“Ada beberapa kendala dalam menyalurkan insentif di sektor kesehatan. Khususnya, insentif untuk tenaga kesehatan, yaitu ada kendala administrasi dan verifikasi yang masih kaku,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani. 

Baca juga : Penyerapan Anggaran 38,2 Persen, Kemenkumham Yakin Target Tercapai

Sementara, lanjut dia, pemerintah juga menemui kendala dalam mengucurkan biaya klaim perawatan pasien. Ani menyebut, tingkat verifikasi yang belum diproses masih tinggi di rumah sakit. 

“Masih terjadi gap antara realisasi keuangan dan fisik, sehingga perlu percepatan proses administrasi penagihan,” terangnya. 

Senada, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengungkap, pencairan terkendala karena proses birokrasi. 

Kadir menyebut, keterlambatan pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah. 

Baca juga : Salak Pondoh Kembali Eksis di Kamboja

Usulan pembayaran tunjangan tersebut, berproses dengan lambat karena harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kementerian Kesehatan. 

“Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh Kementerian Keuangan,” kata Kadir. 

Padahal, kata Kadir, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020 untuk memudahkan proses pembayaran. Dengan begitu, verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten-kota dan provinsi. 

“Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL),” katanya.
 
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan ‘pembantunya’ untuk mempercepat belanja di Kementerian/Lembaga (K/L). Pasalnya, ia melihat anggaran K/L yang sudah dibelanjakan sejauh ini masih rendah di tengah penanganan virus corona. 

Baca juga : Dihajar Covid-19 Gelombang Kedua, Korsel Bersiap Lockdown Lagi

“Saya perlu ingatkan belanja-belanja di kementerian, saya melihat laporan masih biasabiasa saja,” ucap Jokowi. 

Ia meminta jajarannya menggelontorkan anggaran belanja agar memperbanyak uang beredar di masyarakat. Dengan cara itu, Jokowi berharap tingkat konsumsi masyarakat juga ikut naik.  [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.