Dark/Light Mode

Soal Gaji Ke-13 Alias THR ASN

Jokowi: Tak Ada Politisasi

Sabtu, 23 Februari 2019 15:47 WIB
Presiden Jokowi didampingi Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) menjawab pertanyaan wartawan, usai menghadiri acara Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT, di Gedung Laga Tangkas, Cibinong, Bogor, Jabar, Jumat (22/2) sore. (Foto: Setkab)
Presiden Jokowi didampingi Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) menjawab pertanyaan wartawan, usai menghadiri acara Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT, di Gedung Laga Tangkas, Cibinong, Bogor, Jabar, Jumat (22/2) sore. (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menegaskan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya akan dibayarkan pada Mei mendatang, sama sekali tidak bermuatan politis.

“Namanya THR, Tunjangan Hari Raya, mau diberikan kapan? Maret? Tunjangan Maret dong, bukan Hari Raya. Tunjangan Hari Raya kan diberikan menjelang Hari Raya,” tegas Jokowi menjawab wartawan, usai menghadiri acara Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT, di Gedung Laga Tangkas, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2).

Baca juga : Jokowi Gas Poll Hingga Hari Pencoblosan

Soal penilaian sejumlah kalangan tentang adanya nuansa politis dalam pemberian THR tersebut, Jokowi mempersilakan wartawan untuk menanyakan ke Menteri Keuangan “Tanyakan ke Menteri Keuangan. Tanyakan,” ujarnya.

Terpisah, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya nuansa politis dalam pemberian THR bagi ASN di tahun ini.

Baca juga : Jokowi : Kami Bicara Soal Moderasi Islam

Seperti diketahui, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu berkirim surat kepada Deputi Aparatur Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PANRB, meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pemberian THR ditetapkan sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres). Sebab, PP tersebut memang perlu diselesaikan pada April 2019.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menjelaskan, jadwal cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai dari tanggal 1-7 Juni 2019. Karena itu, hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada bulan Me 2019. Untuk proses pembayarannya, diperlukan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP.

Baca juga : Soal Baasyir, Jokowi Berubah Pikiran

PP ini diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), sebelum peraturan pelaksanaan tersebut dimuat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Penyusunan aturan itu memang perlu diselesaikan pada April 2019, agar proses pembayaran  khususnya THR tahun 2019, dapat dilaksanakan tepat waktu. Sebelum cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri,” jelas Nufransa. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.