Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi Segera Cabut Keppres Pemberhentian Anggota KPU Evi Novida Ginting

Jumat, 7 Agustus 2020 12:49 WIB
Anggota KPU Evi Novida Ginting (Foto: Istimewa)
Anggota KPU Evi Novida Ginting (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi akan segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memutuskan untuk tidak banding. Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU, sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (7/8).

Baca juga : Lewat BST, Kemensos Jadi Kementerian Paling Sigap Hadapi Covid-19

Dini menjelaskan, pertimbangan Jokowi mencabut Keppres tersebut dilandasi oleh sifat Keppres yang administratif.

"Keppres semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P/2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP. Karena itu, substansi perkara ada dalam putusan DKPP. Bukan di keppres," papar Dini.

Baca juga : Ketemu Jokowi, Partai Gelora Dukung Pemerintah Atasi Covid-19

Ia menambahkan, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara. Termasuk, putusan DKPP terhadap Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," kata Purwono.

Baca juga : 4 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Karena Melanggar Kode Etik

Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Novida terhadap Keppres 34/P/2020, yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.