Dark/Light Mode

Mahfud MD: Pemerintah Beri Santunan Rp 300 Juta dan Tanda Jasa Pada Tenaga Medis

Sabtu, 8 Agustus 2020 19:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah akan memberikan santunan dan tanda penghargaan bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19.

"Santunan diberikan kepada setiap tenaga medis, tanpa membedakan dokter spesialis, dokter umum atau perawat. Jika meninggal, keluarga akan mendapat 300 juta rupiah," ujar Mahfud dalam pernyataannya kepada RMco.id, Sabtu (8/8).

Baca juga : Pengamat: PDB Triwulan II-2020 Buktikan Sektor Pertanian Melesat di Tengah Pandemi

Selain santunan, Mahfud menambahkan, pemerintah juga akan memberikan bintang jasa yang diputuskan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan.

Kapan akan diberikan? Bintang jasa akan diberikan 13 Agustus mendatang. Rinciannya, akan diserahkan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur, 9 bintang jasa Pratama dan 13 bintang jasa Narariya.

Baca juga : Bamsoet: Laporan Tindak Kekerasan Terhadap Anak-anak Harus Prioritas

Mahfud menyebut, santunan dan bintang jasa ini baru tahap pertama karena pemerintah terus menunggu laporan resmi seluruh korban dari tenaga medis. Mahfud menyakinkan, semua akan mendapat bintang jasa dan santunan yang sama. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.