Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tak Benar, Pemerintah Siapkan Aturan Soal Pajak Sepeda
Selasa, 30 Juni 2020 06:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan, saat ini pemerintah telah menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda.
Sekarang ini, pemerintah justru sedang menyiapkan aturan untuk mendukung keselamatan para pesepeda.
Baca juga : Pemerintah Siapkan 4 Ribu Hektare Lahan Di Batang
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).
"Tidak benar, Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar, kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda, sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” papar Adita.
Baca juga : Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Timah
Regulasi ini, imbuhnya, akan mengatur sisi keselamatan para pesepeda.
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru, memang ada peningkatan jumlah pesepeda Terutama, di kota-kota besar seperti Jakarta. Karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” jelas Adita.
Baca juga : Demi Keselamatan, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Khusus Pesepeda
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda. Animo masyarakat yang sangat tinggi, harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda. Minimal, dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” pungkas Adita. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya