Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Peduli UMKM Terdampak Covid-19

Kemenag Dukung Program Inovasi Wakaf

Selasa, 1 September 2020 16:10 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar [Foto: Kemenag]
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar [Foto: Kemenag]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama Republik Indonesia mendukung lembaga filantropi yang mengeluarkan program inovasi wakaf untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak Covid 19.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan, pihaknya mengapresiasi lembaga filantropi yang menjadikan wakaf sebagai jaring pengaman sosial.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, dari tinjauan Fikih, bagaimana skema wakafnya, siapa wakif (pemberi wakaf))-nya serta peruntukan dana wakaf-nya dan siapa maukuf alaihi-nya (penerima wakaf). “Ini penting agar tidak melanggar syariat dari hukum wakaf,” kata Fuad di Jakarta, Selasa (01/09).

Baca juga : Meski Telat, DPR Dukung Holding Industri Pertahanan

Kedua, perlu dilakukan telaah skema wakaf terkait penggunaan dana dan sumber wakaf. Jika sumber dana wakaf ini berasal dari hasil pengelolaan aset wakaf lembaga filantropi, maka diperbolehkan. Tapi kalau ini sumbernya langsung berasal dari dana wakif berupa wakaf uang, ini sudah tidak sesuai dengan UU.

“Kalau seperti itu lebih tepatnya program sedekah. Bukan wakaf yang notabene-nya bagi habis dan tidak ada pengembalian dan keabadian dana tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, meski program tersebut merupakan inovasi produk wakaf, hal yang menjadi prinsip adalah tidak boleh mengesampingkan mitigasi risiko dan melanggar regulasi. “Perhatikan aspek-aspek manajemen profesional seperti transparansi, akuntabilitas pelaporan, serta kemudahan akses oleh wakif dan publik,” ujarnya.

Baca juga : Begini Cara Kemendagri Dukung Ekosistem Mobil Listrik

Fuad pun mengingatkan, apakah lembaga filantropi tersebut memiliki izin kelembagaan untuk mengeluarkan program wakaf, sehingga dapat menjadi Nazir (Pihak Pengelola Dana dari Wakif).

Karena itu, jelasnya, lembaga filantropi yang menjalankan program wakaf juga harus berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia, selaku koordinator pelaksana program wakaf di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004,” jelasnya.

Lebih jauh Fuad menegaskan, fungsi koordinasi dan aspek legalitas ini sangat penting. Karena suatu lembaga yang memiliki program wakaf wajib menjaga keabadian harta benda wakaf tersebut dan mengelolanya secara baik, tumbuh dan bermanfaat.

Baca juga : Sandiaga Bantu Anak Terdampak Covid-19 Bersama Saturdays.id dan OK OCE Indonesia

“Selain itu, legalitas ini nantinya bisa menjadi salah satu alat untuk memitigasi risiko penyelewengan dana wakaf yang harus abadi dan bermanfaat,” pungkasnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.