Dark/Light Mode

Setelah Tegur Keras Dua Bupati

Sepelekan Protokol Kesehatan Covid-19, Bupati Wakatobi Dijewer Mendagri

Rabu, 2 September 2020 19:14 WIB
Menteri Dalam Negeri Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D.
Menteri Dalam Negeri Mendagri, Jenderal Pol. (Purn.) Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D.

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menegur dua Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Bupati Muna Barat dan Muna, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menegur keras Bupati Wakatobi, H. Arhawi. Biangnya, dia dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Teguran keras ini dituangkan dalam surat bernomor : 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri. Dalam surat tegurannya, Tito menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang. Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut, menurutnya berdasarkan pemberitaan di media setempat.

Baca juga : Daya Kebal Vaksin Covid-19 Berjangka Waktu Dua Tahun

"Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi, sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Akmal Malik, menyampaikan satu poin dalam surat teguran Mendagri tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan, "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".

Baca juga : Anies: Bioskop Yang Langgar Protokol Kesehatan Langsung Ditutup Lagi

Tak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga menegaskan, "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Tito meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.