Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sertifikasi Tidak Wajib, Penceramah Tak Bersertifikat Tetap Boleh Ceramah
Senin, 7 September 2020 15:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama dalam waktu dekat akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, program ini bukanlah sertifikasi profesi.
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi, sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," jelasnya di Jakarta, Senin (7/9/2020).
"Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat," sambungnya.
Baca juga : Sertifikasi Penceramah, Barang Nggak Laku Ngapain Dijual Lagi
Penceramah bersertifikat, kata Kamaruddin, seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilalukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia. Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.
"Ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi, sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," tegas Kamaruddin.
"Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita. Ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," lanjutnya.
Baca juga : Tren Karhutla Turun, Pemerintah Ajak Semua Pihak Tetap Waspada
Kamaruddin menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksaannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.
Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta ormas dan majelis agama. Menurut Kamaruddin, Lemhannas memiliki otoritas menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. Sementara BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sedangkan BNPT, akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.
"Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," tandasnya. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya