Dark/Light Mode

Partisi Ojol Wajib Berlabel SNI Saat New Norma

Sabtu, 6 Juni 2020 20:02 WIB
Hadapi new normal partisi Gojek dan Grab harus  bersertifikasi SNI.
Hadapi new normal partisi Gojek dan Grab harus  bersertifikasi SNI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ojek online (ojol) menyiapkan partisi untuk pelaksanaan New Normal di masa pandemi Covid-19. 

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, partisi portabel tersebut,  bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ISO.

"Partisi tersebut akan melalui proses sertifikasi, baik SNI maupun sertifikasi ISO untuk material yang digunakan untuk memenuhi standar keamanan, kesehatan dan kenyamanan," katanya, Sabtu (6/06).

Menurutnya, Garda sebagai asosiasi memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi bagi pihak yang akan memproduksi partisi portabel. 

Baca juga : Tips Naik Mobil Bersama Keluarga Saat New Normal

Nantinya, partisi portabel yang digunakan pengemudi ojol juga akan melalui beberapa uji coba untuk memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

Igun menegaskan, penggunaan partisi tersebut, merupakan rekomendasi dari pakar sanitasi dan kesehatan masyarakat dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Djasio Sanropie.

Ia menyarankan, agar pengemudi ojol menggunakan partisi untuk minimalisir percikan (droplet) dari pengemudi kepada penumpang dan sebaliknya dari penumpang kepada pengemudi ojol.

Untuk itu, protokol kesehatan dan Basic Personal Hygiene merupakan kunci utama bagi upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 atas rekomendasi dari Prof. Djasio.

Baca juga : Komisi VI DPR Minta Pengawasan Industri Diperketat Saat New Normal

Prof. Djasio, kata Igun, juga rekomendasikan Garda Indonesia agar melakukan Pelatihan Protokol Kesehatan dan Basic Personal Hygiene bagi para pengemudi ojol. 

Pengemudi yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut diharapkan menerima sertifikat resmi sebagai syarat untuk bisa membawa penumpang.

"Para pengemudi ojol yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan protokol kesehatan dan basic personal hygiene agar diberikan sertifikat resmi sebagai syarat untuk bisa membawa penumpang," ujarnya.

Igun menilai, semua rencana ini akan dikomunikasikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 termasuk Kemenkes dan Kemenhub.

Baca juga : Kota Bekasi Matangkan Persiapan New Normal

Seperti diketahui, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan ojol mengangkut penumpang lagi saat masa PSBB transisi mendapat respons positif dari banyak pihak. Rencananya, ojol boleh bawa penumpang lagi dimulai pada, Senin (8/6). [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.