Dark/Light Mode

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Perekam Video Penggal Jokowi Tetap Bebas

Kamis, 23 Juli 2020 14:56 WIB
Perekam video penggal Jokowi, Ina Yuniarti. (Foto: ist)
Perekam video penggal Jokowi, Ina Yuniarti. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas putusan bebas terdakwa perekam video ancaman pemenggalan Presiden Jokowi, Ina Yuniarti, ditolak Mahkamah Agung (MA). 

"Setelah saya cek, infonya benar alias A1 bahwa Permohonan Kasasi dari Jaksa ditolak oleh MA, pada tanggal 10 Juni 2020. Namun putusan MA belum diterima di PN Jakarta Pusat, baru petikan putusan kasasinya saja yang sudah diterima," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Kamis (23/7). 

Menurut dia, putusan itu diketok Majelis Kasasi MA yang dipimpin Sofyan Sitompul dengan Hakim Anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. 

Baca juga : Telkomsel Pastikan Data Pelanggan Tetap Aman

Putusan itu telah diberitahukan kepada penasehat hukum Ina, Abdullah Alkatari, oleh Jurusita PN Jakpus tanggal 22 Juni 2020, dan ke JPU yang terdiri dari Nopriyandi, Tolhas Priyo Wicaksono, dan Bambang A pada tanggal 15 Juli 2020.

Bambang menegaskan, putusan ini sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Jaksa tak bisa lagi melakukan upaya hukum. 

"Tidak ada, sudah selesai. Kecuali PK dan Grasi yang merupakan hak dari terdakwa. Untuk jaksa sudah tidak ada upaya hukum lagi," tutup Bambang. 

Baca juga : Terawan Kesayangan Jokowi, Fakta Apa Hoaks

Kasus ini bermula ketika Ina mengikuti demonstrasi yang digelar di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada 10 Mei 2019.

Saat itu, ia merekam seseorang bernama Hermawan yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi. Video rekaman itu kemudian disebarkan dan jadi viral. Polisi bergerak cepat dengan membekuk Hermawan dan Ina. 

Ina mulai diadili pada 1 Agustus 2019 di PN Jakpus. Ina didakwa melanggar pasal 24 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE. Jaksa menuntut Ina dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Komisi V DPR Desak Pemerintah Lakukan 4 Hal Soal Tapera

Namun dalam sidang pada Senin, 14 Oktober 2019, Majelis hakim PN Jakpus memutus bebas Ina. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video penggal Jokowi.

Sementara Hermawan, divonis penjara 10 bulan 5 hari, sesuai masa tahanan yang sudah dijalaninya. Usai sidang vonis 12 Maret 2020 pun dia langsung bebas. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.