Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lindungi Kekayaan Alam, Kemenkumham Serahkan Sertifikat KI ke Daerah
Kamis, 17 September 2020 22:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempermudah pemerintah daerah mendapatkan sertifikat Kekayaan intelektual (KI). Kemenkumham menjemput bola ke daerah untuk melindungi kekayaan alam dengan sertifikat KI.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Lada Luwu Timur kepada Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler dan sertifikat IG Beras Pulu’ Mandoti Enrekang kepada Wakil Bupati Enrekang, Asman di, Makassar, Kamis (17/9).
Baca juga : Kemenkumham Pede Bisa Setor Rp 4,4 T Ke Negara
Ia mengatakan saat ini Kemenkumham mendorong pelindungan KI di daerah-daerah melalui Kantor Wilayah yang ada di seluruh provinsi. Dan menjaga supaya potensi KI tersebut dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melindungi para petani.
“Dengan pemberian dua sertifikat Indikasi Geografis ini, diharapkan dapat memacu daerah-daerah lainnya untuk terus menggali kekayaan alam maupun budaya yang ada di daerah masing-masing,” kata Bambang.
Baca juga : Dukung Implementasi Propaktani, Kementan Lakukan Sinergisitas Dengan Berbagai Pihak
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menilai bahwa Provinsi Sulawesi Selatan merupakan tempat bagi orang-orang yang berinovasi serta memiliki banyak produk daerah yang khas.“Saya akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual agar mendapatkan legal standing yang jelas,” ucap Andi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya