Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Stop Izin Baru, KLHK Berhasil Tekan Deforestasi Di Lahan Gambut
Kamis, 1 Oktober 2020 16:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus melakukan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Hal ini sesuai arahan presiden Jokowi dalam pengehentian izin baru di lahan gambut.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, empat seri Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) hutan alam primer dan lahan gambut sudah mempunyai luasan yang relatif stabil atau tetap (± 66 juta ha).
Hal ini menggambarkan bahwa tata kelola sudah kearah lebih baik atau stabil. Selain itu, terjadi pengurangan luas deforestasi yang signifikan di dalam PIPPIB dengan penurunan ± 38 %.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto menjelaskan, bahwa hal tersebut menjadi pertimbangan perubahan Instruksi Presiden (Inpres) dari penundaan menjadi penghentian pemberian izin baru.
Baca juga : HUT Ke-75 KAI, Jokowi: Kereta Api Transportasi Pilihan Rakyat
"Perubahan tersebut juga mempertimbangkan arah kebijakan pengusahaan hutan untuk optimalisasi perizinan yang sudah ada dengan menerapkan pengelolaan hutan lestari,”kata Sigit, Kamis (1/10).
Adapun pertimbangan lainnya, yaitu potensi wilayah PIPPIB untuk result-based payment REDD+ sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrument Ekonomi Lingkungan.
Kemudian, potensi untuk target pencapaian NDC melalui implementasi mekanisme REDD+, dan sebagai upaya menyederhanakan administrasi proses perpanjangan Inpres.
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) KLHK Belinda Arunarwati Margono menjelaskan, perubahan data terjadi karena adanya masukan data konfirmasi perizinan dan atau pemilikan tanah (pada APL) yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011.
Baca juga : Manggala Agni KLHK Sukses Jinakan Api Di Jawa Timur
Perubahan ini juga pemutakhiran data perizinan, data bidang tanah, perubahan tata ruang, data perubahan peruntukkan, hasil survei lahan gambut, dan survei hutan alam primer.
“Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru harus mengacu PIPPIB baru. Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada KLHK setiap 6 bulan sekali guna menjamin informasi terupdate dan termonitor,” jelasnya.
Diketahui, dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, KLHK telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II.
Penerbitan regulasi ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Inpres No. 6 tahun 2017, Inpres No. 8 tahun 2015, Inpres No. 6 tahun 2013, dan Inpres No 10 tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Baca juga : Bogor dan Bayuwangi Punya Jurus Jitu Gerakan Ekonomi Di Tengah Pandemi
PIPPIB tahun 2020 periode II disusun berdasarkan PIPPIB tahun 2020 periode I dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir dimana terjadi pengurangan luas areal sebesar 43.574 ha yaitu dari areal PIPPIB tahun 2020 periode I seluas ± 66.321.603 ha menjadi sebesar ± 66.278.029 ha pada PIPPIB tahun 2020 Periode II. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya