Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pake Gamis, Pinangki Tampil Beda Hadapi Sidang Perdana

Rabu, 23 September 2020 13:59 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari. [Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari. [Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Pinangki tiba di ruang sidang pukul 10.00 WIB. Penampilannya berbeda dari biasanya. Dia mengenakan baju gamis kotak-kotak abu-abu-merah muda, dengan kerudung yang juga berwarna merah muda.

Wajahnya ditutupi masker medis hijau dan face shield (pelindung muka). Tangannya juga mengenakan sarung tangan hitam, senada dengan warna alas kakinya, yang berupa sepatu selop. Rompi tahanan Kejagung warna merah muda juga dikenakannya, sebelum akhirnya ditanggalkan begitu dia hendak duduk di kursi terdakwa.

Baca juga : Pak Jokowi, Pak JK Minta Pilkada Ditunda, Gimana Ini?

Saat memasuki ruang persidangan, Pinangki memilih diam, tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan, seperti biasanya.

Tak lama sidang pun dibuka. "Sidang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua Ig Eko Purwanto saat membuka persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari menerima uang USD 500 ribu dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca juga : Airlangga Siap Benahi Sektor Perunggasan

Uang itu digunakan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar pidana penjara dua tahun yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi. Uang sejumlah USD 500 ribu merupakan fee dari jumlah USD 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Belakangan, karena rencana aksi pengurusan fatwa MA yang dituangkan dalam action plan tak ada yang dilakukan satu pun oleh Pinangki, pada Desember 2019 Djoko Tjandra membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO".

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan permufakatan jahat bersama rekannya, Andi Irfan Jaya dalam penerimaan suap tersebut.

Baca juga : Kasus Pinangki, Jampidsus Ali Mukartono: Tak Ada Yang Ditutupi

Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.