Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengadaan Vaksin Corona

Presiden Masih Percaya Terawan

Kamis, 8 Oktober 2020 06:27 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Istimewa)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski kinerjanya dianggap masyarakat jeblok dalam penanganan Corona (Covid-19), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih dipercaya Presiden Jokowi. Buktinya, eks Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) itu diberikan kewenangan besar dalam hal pengadaan vaksin. Hmmm...

Pemberian kewenangan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid19. Perpres ini diteken Jokowi, Senin (5/10). Perpres yang memuat 23 pasal ini, memberikan banyak kewenangan kepada Menkes. Antara lain, dalam penetapan jenis dan jumlah vaksin (Pasal 2 ayat 2), penentuan waktu pelaksanaan dan pengadaan vaksin (Pasal 2 ayat 5), penyediaan hingga distribusi vaksin (Pasal 3 ayat 1 huruf a dan b).

Baca juga : Persahabatan : Prancis 7-1 Ukraina, Corona Bikin Merana

Di pasal 5 ayat 1 dan 2, lagi-lagi peran Menkes disebut. Kali ini dalam hal penugasan pengadaan vaksin kepada PT Bio Farma (Persero) hingga anak perusahaannya. Menkes juga bisa menunjuk langsung badan usaha penyedia vaksin. “Penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan,” bunyi pasal 6 ayat 1, sebagaimana diunduh Rakyat Merdeka dari laman Setneg.go.id, tadi malam.

Kewenangan dalam menetapkan kerja sama dengan lembaga internasio nal melalui penugasan kepada BUMN juga dipegang oleh Menkes (pasal 9 ayat 3). Harga vaksin pun Menkes yang tetapkan (pasal 10 ayat 1). Menkes pula yang punya kewenangan memberi dukungan penganggaran, perizinan, per cepatan persetujuan perizinan impor, dan dukungan lainnya (pasal 21 ayat 2).

Baca juga : 18 Anggota DPR Kena Corona, Anies Minta Lokasi Kerjanya Ditutup

Sebelumnya Menkes bilang Indonesia butuh 352 juta dosis vaksin. “Prioritas vaksin akan diberikan kepada garda terdepan,” kata Terawan dalam rapat Koordinasi persiapan program Vaksin, Jakarta, Kamis (1/10) lalu.

Garda terdepan yang dimaksud Terawan itu adalah seluruh tenaga medis dan seluruh masyarakat yang bekerja pada fasilitas medis. Ditargetkan, vaksin Co vid19 bisa tersedia pada Januari 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.