Dark/Light Mode

UU Cipta Kerja Penting Untuk Daya Saing Global

Wapres: Kalau Keberatan, Jangan Bikin Gaduh, Lebih Baik ke MK

Selasa, 13 Oktober 2020 16:20 WIB
UU Cipta Kerja Penting Untuk Daya Saing Global Wapres: Kalau Keberatan, Jangan Bikin Gaduh, Lebih Baik ke MK

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-undang (UU) Cipta Kerja merupakan respon pemerintah terhadap tuntutan masyarakat, agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas, perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.

Hal ini ditegaskan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 60 dan PPRA 61 Tahun 2020, Lemhannas, Selasa (13/10).

Ma'ruf menilai, UU Cipta Kerja diperlukan karena selama ini iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha, terkendala oleh aturan yang berbelit-belit dan tumpang tindih. Dibutuhkan waktu yang panjang untuk mengurus perizinannya. Sehingga, proses bisnis dan investasi menjadi kurang efisien.

Baca juga : Apresiasi Kelancaran Pembangunan MRT Fase 2

Akibatnya, Indonesia kalah bersaing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan lainnya dalam hal kemudahan investasi. Imbasnya, penciptaan lapangan kerja pun tersendat.

"Karena itu, diperlukan pembenahan-pembenahan melalui UU yang terpadu, yang lebih responsif, dan memberikan kepastian hukum lebih baik bagi dunia usaha. Untuk itulah, dibuat UU Cipta Kerja yang diyakini akan meningkatkan daya saing negara kita, dalam persaingan global," papar Ma'ruf.

Dalam kondisi dunia yang terdisrupsi akibat pandemi Covid-19, Ma'ruf berkeyakinan, UU Cipta Kerja menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia. Khususnya, negara-negara mitra dagang dan investor global.

Baca juga : BUMN Butuh Dukungan Penuh Dari Pemerintah

"Saya memandang, UU Cipta Kerja merupakan langkah penting yang kita siapkan untuk mengantisipasi persaingan dunia pasca pandemi. Sekaligus sebagai pemicu utama bagi pembukaan lapangan kerja secara luas," ujar Ma'ruf.

Berdasarkan identifikasi dan analisis pemerintah, Ma'ruf menilai, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman, atau disalahpahamkan.

"Pemerintah membuka diri, apabila masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi. Sebaiknya disampaikan kepada pemerintah, untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres), atau aturan pelaksanaan lainnya," tutur Ma'ruf.

Baca juga : Terkait RUU Cipta Kerja, Ibas Ingatkan Pentingnya Kesejahteraan Para Pekerja

"Sesuai prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan. Apalagi, melanggar hukum," tegasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.