Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Isu Pasien Di-Covid-kan

Kemenkes Tenangkan Rakyat

Senin, 19 Oktober 2020 06:29 WIB
PelaksanaTugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir. (Antara Foto)
PelaksanaTugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir. (Antara Foto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu yang ramai di media sosial (medsos) tentang pasien yang “di-covid-kan”, ditanggapi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Masyarakat diminta tidak salah paham.

Karena rumah sakit (RS) tidak akan menahan pasien hanya karena ingin mendapatkan klaim dari pemerintah.

PelaksanaTugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, penanganan pasien Covid-19 yang dilakukan fasilitas kesehatan (faskes) maupun dokter, pasti berpedoman pada ketentuan yang ada.

Setiap alur penanganannya pun sudah diatur. Sejak pasien diterima, dirawat hingga sembuh atau meninggal dunia.

Baca juga : Gandeng Gojek, Kemendag Kembangkan Pasar Rakyat

Bila seseorang berasal dari zona merah, ujarnya, atau memiliki kontak erat dengan kasus positif, maka mereka termasuk suspek dan wajib dilakukan pemeriksaan swab PCR.

Jika hasil pemeriksaan PCR itu positif, maka masuk kategori terkonfirmasi. Ada beberapa kemungkinan dari kasus konfirmasi ini. Yaitu positif tanpa gejala, positif dengan gejala ringan atau sedang, dan positif dengan gejala berat/kritis.

Penanganan terhadap mereka pun berbeda, karena didasarkan pada ringan atau beratnya gejala.

“Mula dari pasien positif tanpa gejala (asimptomatik). Mereka dianjurkan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas yang disediakan pemerintah. Setelah 10 hari isolasi mandiri, bila tidak menunjukkan gejala lebih lanjut, pasien boleh dipulangkan, tanpa harus dilakukan pemeriksaan PCR lagi,” jelasnya.

Baca juga : Menko Mahfud Senangkan SBY

Untuk pasien positif dengan gejala ringan dan sedang, lanjut Abdul Kadir, bisa dilakukan isolasi di RS darurat seperti Wisma Atlet. Atau bisa juga dirujuk ke RS rujukan untuk isolasi, mendapatkan pengobatan dan dilakukan observasi.

Ini sebagai antisipasi kemungkinan kondisinya makin berat. “Setelah 10 hari menjalani isolasi, bila tidak menunjukkan gejala, ditambah tiga hari bebas demam dan gejala pernapasan, tanpa pemeriksaan PCR pun pasien dinyatakan sembuh dan boleh pulang,” ujarnya.

Namun bila pasien positif dengan gejala berat dan kritis, lanjut Abdul Kadir, maka perlu penanganan khusus. Pasien dikirim ke RS rujukan untuk mendapatkan perawatan di ruang isolasi, atau bila diperlukan, ruang ICU.

Setelah 10 hari dirawat tanpa gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan, ditambah satu kali pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, maka pasien dinyatakan sembuh dan boleh pulang.

Baca juga : Cegah Penularan Corona, Kemenkes Maksimalkan Tele Sehat

“Semua keputusan apakah pasien dipulangkan atau tidak tergantung pada dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Karena bisa saja ada kondisi klinis atau kormobid selain Covid-19, itu ditentukan oleh DPJP,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.