Dark/Light Mode

Soal Isu Pasien Di-Covid-kan

Kemenkes Tenangkan Rakyat

Senin, 19 Oktober 2020 06:29 WIB
PelaksanaTugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir. (Antara Foto)
PelaksanaTugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir. (Antara Foto)

 Sebelumnya 
Pasien dapat dipulangkan dari perawatan di RS bila selesai isolasi dan memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya, dilakukan assesement klinis menyeluruh. Termasuk di antaranya, gambaran radiologis dan pemeriksaan darah menunjukkan perbaikan.

Serta oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan pulang. DPJP juga perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.

Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis yang sudah dipulangkan, tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19.

Baca juga : Gandeng Gojek, Kemendag Kembangkan Pasar Rakyat

Masih mengenai pasien yang “di-covid-kan”, Sekretaris Kompartemen Jaminan Kesehatan Pengurus Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSSI), Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, hingga saat ini, belum ada pengaduan resmi dari pasien yang merasa di-covidkan oleh RS.

Kabar tersebut baru beredar di media sosial, dan tidak pernah disebutkan nama RS yang diduga melakukan praktik tersebut. Menurutnya, isu tentang RS meng-covid-kan pasien muncul dari ketidakpahaman masyarakat terhadap ketentuan yang ada.

Dia mencontohkan, masyarakat merasa RS menahan pasien berlama-lama, agar mendapatkan pembayaran lebih dari biaya klaim Covid-19 yang dibayarkan pemerintah.

Baca juga : Menko Mahfud Senangkan SBY

Tonang menyebut, dalam Permenkes 446/2020 yang mengatur tentang Juknis Pembiayaan Layanan Covid-19, ada klausal yang menyebutkan, RS merujuk sampai sekian jam akan dapat sekian persen dari klaim.

Klausal ini yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat, seolah RS dengan sengaja menahan pasien agar mendapatkan pembayaran lebih.

Untuk itu, jelasnya, PERSSI meluruskan, justru dengan ketentuan ini, pihaknya mendorong RS untuk segera merujuk pasien ke faskes yang punya kemampuan.

Baca juga : Cegah Penularan Corona, Kemenkes Maksimalkan Tele Sehat

Kalau tidak merujuk segera, maka RS ini harus merawat pasien dengan biaya besar. “Padahal, biaya klaim layanan Covid-19 bagi RS yang merujuk ini persentasenya tidak full.

Semakin lama dirawat, semakin besar biaya yang tidak bisa diklaim oleh RS. Jadi jangan salah paham,” pungkasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.