Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR dimajukan menjadi, sore ini. Salah satu agenda rapat yakni pengambilan keputusan pengesahan RUU Cipta Kerja.
“Disepakati Bamus (Badan Musyawarah) DPR karena laju Covid-19 di DPR bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Senin (5/10).
Baca juga : Kedubes Korea Selatan Rayakan Hari Kebangsaan Secara Virtual
Dia menyebut sidang paripurna yang dimulai pukul 15.00 WIB membahas sejumlah hal. Selain RUU Cipta Kerja, DPR juga mengambil keputusan terkait RUU Perorangan tentang Praktik Psikologi hingga pemberian kewarganegaraan kepada empat calon warga negara Indonesia (WNI).
“Sehingga mulai besok tak ada aktivitas lagi di DPR,” terang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baca juga : 4 Serikat Buruh Tak Ikut Mogok Tolak RUU Cipta Kerja
Mayoritas fraksi di DPR dan perwakilan DPD sepakat mengesahkan RUU Cipta Kerja di tingkat 1. Hanya Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan di tingkat Panitia Kerja (Panja) itu.
Dengan persetujuan itu, RUU Cipta Kerja sejatinya bakal disetujui dalam rapat paripurna pada Kamis, 8 Oktober 2020. Namun, pengesahannya mendapat penolakan dari elemen masyarakat. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya