Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kementerian Agama Terbitkan Pedoman Umroh Di Tengah Pandemi

Senin, 2 November 2020 17:24 WIB
Menteri Agama,Fachrul Razi
Menteri Agama,Fachrul Razi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama menerbitkan aturan tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona 2019. 

Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020 ini diteken oleh Menteri Agama, Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan dengan Komisi VIII. Regulasi ini kemudian akan dibahas dengan penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman di Jakarta, Senin (02/11). 

“Alhamdulillah, jemaah Indonesia, termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya,” lanjutnya.

Baca juga : Menko PMK: Pembangunan Keluarga Tentukan Kemajuan Bangsa

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut, adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat Undang undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang  disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes. 

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya. 

Baca juga : Nggak Bisa Sembarangan, Liburan Di Tengah Pandemi

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. 

Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. 

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, tambahnya, jamaah akan diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. 

Baca juga : KPK Amankan Dua Teman Tersangka Penyuap Nurhadi

Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan. 

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” urainya.

Intinya secara regulasi dan pengawasan, Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.