Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Test Antigen, 244 Hakim dan Pegawai PN Jakpus Non Reaktif
Rabu, 4 November 2020 17:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini melaksanakan kegiatan rapid test antigen yang diikuti 244 orang di lingkungannya. Hasilnya, semuanya dinyatakan non reaktif Covid-19.
"Di dalam sampel usap di area nasofaring tidak ditemukan gen vVrus Covid-19. Hasilnya, 244 orang yang dites dinyatakan negatif atau non reaktif semua," ujar Kepala Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono lewat pesan singkat, Rabu (4/11).
Baca juga : Waduh, 408 Wisatawan Di Jawa Barat Reaktif
Ke-224 orang yang ikut tes itu terdiri dari hakim, pegawai, dan tenaga honorer. Termasuk supir, satpam, hingga cleaning service.
Delapan petugas dari AIC Kuningan Medical Centre didatangkan ke PN Jakpus untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Baca juga : Bertemu Di Bogor, Jokowi dan PM Jepang Bahas Empat Poin Kerja Sama
Pemeriksaan dilakukan di ruang auditorium lantai 7 PN Jakpus, mulai pukul 09.00 WIB. "Kegiatan ini untuk menghindari penyebaran Covid-19, mengingat di Gedung ini rawan akibat banyaknya pengunjung yang keluar dan masuk," tuturnya.
Ini sudah keempat kalinya PN Jakpus menggelar tes monitoring Covid-19 itu. Selain melakukan langkah preventif dengan melakukan pendeteksian Covid-19, PN Jakpus juga memastikan penerapan protokol kesehatan dalam setiap sidang yang digelar di pengadilan ini. Pada bulan lalu, PN Jakpus sempat di-lockdown karena 61 orang reaktif virus tersebut. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya