Dark/Light Mode

Vanessa Angel, Gendong Bayi Ke Sidang Kasus Narkoba

Selasa, 1 September 2020 07:07 WIB
Vanessa Angel. (Foto : IG@vanessaangelofficial)
Vanessa Angel. (Foto : IG@vanessaangelofficial)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain Bibi dan bayi, Vanessa ditemani sang ayah yang dulu sempat berseteru. Vanessa sempat tidak keluar ASI karena kepikiran kasusnya.

Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus narkoba, kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vanessa datang bersama suami, Bibi Ardiansyah serta putra mereka yang masih bayi, Gala Sky Ardiansyah.

Ayah Vanessa, Doddy Sudrajat, juga turut mendampingi. Mereka tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 10.00 WIB. Vanessa yang mengenakan kemeja putih langsung memasuki ruang laktasi.

Baca juga : Luciana Andrade, Ring Girl Merangkap Jadi Pengacara

Baik Vanessa maupun Bibi menghindari wartawan. Keduanya memilih berdiam di dalam ruang laktasi sembari menunggu jadwal persidangan dimulai. Sementara Vanessa terlihat meminta maaf pada sang bayi lewat postingan InstaStory.

Bukan tanpa alasan, rupanya pada Minggu (30/8) malam, ASI (Air Susu Ibu) Vanessa tidak keluar karena kepikiran sidang perdana kasusnya. “Maaf ya nak kalau ASI mami lagi nggak banyak dan nggak enak,” tulis Vanessa.

“Besok mami tinggal sebentar ya nak! Nggak lama kok,” imbuh pesinetron Layla Majnun dan Heart Series 2 ini. Vanessa juga terlihat mengunggah kembali postingan Bibi yang menggendong Gala di jok belakang mobil saat perjalanan menuju Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Barat. Dalam momen tersebut, bayi Gala masih terlelap. “Nemenin mami sidang ni @vanessaneglofficial,” tulis Bibi.

Baca juga : Akan Diperiksa KPK, Tiga Saksi Kasus Nurhadi Mangkir Semua

Seperti diketahui, Vanessa bersama suami dan asistennya diamankan kepolisian di rumahnya di kawasan Jakarta Barat pada Senin, (16/3) malam. Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 15 butir pil xanax di dalam laci dan lima butir pil xanax di tas Vanessa.

Atas kasus tersebut, Vanessa didakwa dengan dakwaan Primair pasal 114 juncto pasal 132 UU 35/2008 tentang Narkotika, Subsidair pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Vannesa sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan narkoba. Meski begitu, artis yang pernah dikaitkan prostitusi daring ini tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 6 Agustus lalu.

Baca juga : Gedung di Kejagung Kebakaran

“Assalamualaikum. Pertama saya mengucapkan terima kasih karena telah memberikan keringanan tahanan kota, berhubung saya sedang mengandung tentunya tidak mudah melewati situasi seperti ini,” ujar Vanessa bersyukur, April lalu.

“Pesan saya jauhi narkoba dan lebih berhati-hati dan mengacu tentang psikotropika semoga saya dan bayi saya sehat bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya terima kasih,” imbuh artis FTV ini. [MER]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.