Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dirjen Gakkum Geram Soal Video Pembakaran Hutan Di Papua

Sabtu, 14 November 2020 10:10 WIB
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani

RM.id  Rakyat Merdeka - Greenpeace kembali berulah. Lembaga swadaya masyarakat dan organisasi lingkungan global ini mengekspos video terkait konsensi sawit Di Papua. 

Dalam investigasinya dengan Forensic Architecture menemukan dugaan anak usaha perusahaan Korea Selatan, Korindo Group di Papua, melakukan pembakaran hutan secara sengaja untuk usaha perkebunan kelapa sawit.
   
Menanggapi itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar ini geram dam marah atas beredarnya video tersebut. 

KLHK menegaskan, bahwa video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua, yang diekspos oleh Greenpeace adalah video tahun 2013. 

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK,  Rasio Ridho Sani di Jakarta (13/11). 

Baca juga : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung, Ini Perannya

“Investigasi yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013,” tegasnya. 

Dirjen Gakkum pun mempertanyakan kenapa video investigasi yang dilakukan tujuh tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace. 

“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” ujar Ridho.

Dirjen Gakkum meminta agar Greenpeace jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014, bukan di pemerintahan sekarang. 

Baca juga : Wemenag Resmikan Kampung Zakat Di Papua

Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009.

“Apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti karhutla seperti kejadian yang dieksposnya segera dilaporkan temuan-temuannya itu kepada pihak terkait pada waktu kejadian agar segera bisa ditindaklanjuti,” tantang Ridho. 

Dirjen Gakkum menegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan dari negara manapun yang terbukti melanggar, ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan.

“Beberapa perusahaan yang berada di bawah group Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka. Bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia,” tegasnya.

Baca juga : Dana Otsus Tingkatkan Pendidikan Di Papua

Dirjen Gakkum juga menjelaskan, bahwa hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua, dan Papua Barat, diberikan di era periode pemerintahan sebelumnya. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.