Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Inpres tersebut dikeluarkan 29 September 2020.
Pemerhati Papua dan Politik Internasional Prof Imron Cotan mengatakan, Inpres ini bisa membantu perkembangan infrastruktur dua wilayah provinsi di Papua, sehingga ada pemerataan pembangunan di Indonesia.
Menurutnya, Dana Otonomi Khusus (Otsus) dikonsentrasikan 4 sektor strategis berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021 yang sedang direvisi.
“Inpres ini yang mengawal penggunaan dana khusus,” kata Imron saat webinar tentang Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat Papua, Jumat (23/10).
Baca juga : Pemuda Papua Hingga Lembaga Keagamaan Merasakan Manfaat Dana Otsus
Diplomat Senior ini mengatakan, dana alokasi khusus untuk dua wilayah di Papua juga sudah diputuskan oleh pemerintah naik menjadi 2,5 persen dari 2 persen. Dana anggaran ini akan mulai pada anggaran yang akan datang.
“Penggunaan dana ini akan dikawal oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2020. Baru satu bulan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, nah kita berharap pengawasan ini lebih ketat," kata Imron.
Dalam Inpres ini, lanjut dia, juga terdapat perintah Presiden kepada kementerian dan lembaga negara untuk mengawal dana anggaran khusus di dua wilayah Papua.
Menurutnya, ada 40 kementerian dan lembaga negara yang turun mengawal dan mengawasi dana anggaran khusus agar tepat sasaran.
Baca juga : Demonstran Thailand Tiru Gaya Aksi Di Hong Kong
Imron mengakui wilayah Papua sangat luas. Sehingga, membangun infrastruktur di Papua secara merata membutuhkan upaya lebih dibanding dengan wilayah provinsi lainnya di Indonesia.
Dia berharap, Inpres dan revisi UU Nomor 21 Tahun 2021 bisa membangun Papua secara merata dan bisa memberikan kemudahan bagi rakyat di dua provinsi Papua, dan bisa menikmati dari pembangunan infrastruktur tersebut.
"Dengan memperketat pengawasan, kita berharap tidak ada lagi yang tercecer di tengah jalan. Jadi rakyat di dua provinsi itu benar-benar menikmati kesejahteraan dan pentingnya infrastruktur," jelasnya.
Jika pembangunan infrastruktur secara merata dan diawasi secara ketat baik sarana dan prasarananya, kata Imron, akan berdampak pada kemudahan perpindahan barang, jasa dan orang.
Baca juga : Penyerahan Hasil Investigasi Intan Jaya Diundur Rabu
Proses itu tentu dilakukan dengan murah, cepat dan efesien. Sehingga produk komoditi bisa disebarkan ke pasar dalam negeri dan luar negeri.
“Mereka juga bisa menerima produk dari provinsi lain dan harganya murah karena infrastruktur yang baik. Ini tekat Presiden Jokowi agar ada satu harga. Jadi harga di Jawa dan Papua harus sama,” katanya. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya