Dark/Light Mode

Jangan Sebar Hoaks Tragedi Lion Air

Senin, 29 Oktober 2018 16:48 WIB
Jangan Sebar Hoaks Tragedi Lion Air

RM.id  Rakyat Merdeka - Duka kembali menyelimuti dunia penerbangan Indonesia. Pesawat Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang dipastikan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, sesaat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat yang take off pada pukul 06.10 WIB itu, hilang kontak pada pukul 06.33 WIB.

Musibah ini tentunya memunculkan banyak kisah dan cerita. Berbagai informasi, baik berupa foto ataupun pesan teks, berseliweran di jagat maya. Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengingatkan,  jangan terburu-buru memviralkan informasi  yang belum dipastikan kebenarannya. Apalagi, foto korban kecelakaan pesawat tersebut. Salah-salah, Anda bisa kena sanksi.

Untuk diketahui, UU ITE pasal 28 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Baca juga : YLKI Desak Kemenhub Cek Lion Air

Berikut keterangan pers Kemkominfo bertanggal 29 Oktober 2018.

Sehubungan dengan beredarnya sejumlah informasi hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10).

Baca juga : Mendagri: Lawan Politik Uang, Kampanye Fitnah & Provokasi

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengimbau warga net Indonesia untuk TIDAK menyebarkan informasi HOAKS ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang. 

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengimbau warganet untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apa pun termasuk media sosial.

4. Kami ingatkan kembali bahwa bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga : Dipuji Uni Eropa, Menteri Siti Nurbaya Senang

Terima kasih.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.