Dark/Light Mode

Hak Keperdataan Korban Harus Diperhatikan

YLKI Desak Kemenhub Cek Lion Air

Senin, 29 Oktober 2018 15:28 WIB
foto: industry.co.id
foto: industry.co.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Citra penerbangan Indonesia kembali ternoda, dengan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang. Ini tentunya sangat disesali dan disayangkan, mengingat dunia penerbangan Indonesia sudah mendapat apresiasi positif di kancah internasional. Baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika), dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO. Atas musibah ini, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa penerbangan lainnya, baik Lion Air atau maskapai lain, tidak memiliki masalah teknis dan safety.

Tak kalah penting, Tulus juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai. Baik terkait pengawasan teknis dan atau performa manajerial. Terutama, meningkatkan pengawasan ke manajemen Lion Air. Tulus menilai, pengawasan yang intensif dan mendalam sangat urgent dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya.

Baca juga : Mendagri: Lawan Politik Uang, Kampanye Fitnah & Provokasi

"Kemenhub juga harus bisa memastikan bahwa pihak Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi. Sesuai Permenhub No.77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000 per orang. Bahkan, manajemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga atau ahli warisnya tidak ada yang masa depannya terlantar. Harus ada jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih berusia sekolah,'' kata Tulus.

Selain fokus pada hak-hak keperdataan korban, Tulus juga menyoroti pesawat jenis Boeing 737 Max 8 registrasi PK-LQP yang digunakan Lion Air dalam kecelakaan tersebut. Pesawat yang baru dirilis pada Agustus 2018 itu, diketahui baru memiliki 900 jam terbang. "Saya minta pihak Boeing dapat memberikan penjelasan komprehensif atas kejadian jatuhnya Lion Air JT 610 Jakarta-Pangkal Pinang. Adakah cacat produk dari pesawat jenis tersebut?,'' ujar Tulus.

Baca juga : Dipuji Uni Eropa, Menteri Siti Nurbaya Senang

Dalam situs resminya, Boeing menyatakan simpati dan duka cita kepada seluruh korban dan keluarga yang ditinggalkan. Boeing juga menegaskan siap memberikan bantuan teknis untuk melakukan investigasi di lokasi kecelakaan. Sesuai dengan protokol internasional, investigasi atas kecelakaan pesawat terbang harus melalui arahan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).[HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.