Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catet, 20 Jenis-Jenis Ikan Ini Dilindungi Lho Ya!

Sabtu, 23 Januari 2021 10:00 WIB
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu. [Foto: kkp.go.id]
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu. [Foto: kkp.go.id]

RM.id  Rakyat Merdeka - Buat para nelayan, mancing mania, hingga penyuka ikan mesti tau nih, 20 jenis ikan bersirip ini termasuk jenis ikan yang dilindungi lho ya.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan, yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (22/1) menjelaskan, penetapan status perlindungan jenis ikan ini bertujuan demi menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan.

Hal tersebut dilakukan, ujar Tebe –sapaan akrab TB Haeru Rahayu, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Adapun 20 jenis ikan tersebut antara lain meliputi:

1. pari sungai tutul,

Baca juga : Ini 7 Jenis Vaksin Covid Yang Akan Digunakan Di Indonesia

2. pari sungai raksasa,

3. pari sungai pinggir putih,

4. arwana Kalimantan,

5. belida Borneo,

6. belida Sumatera,

7. belida lopis,

Baca juga : Cermat Pilih Asuransi Agar Terlindungi Saat Pandemi

8. belida Jawa,

9. ikan balashark,

10. wader goa,

11. ikan Batak,

12. pasa,

13. selusur Maninjau,

Baca juga : CIMB Gratiskan Biaya Isi Ulang GoPay

14. pari gergaji lancip,

15. pari gergaji kerdil,

16. pari gergaji gigi besar,

17. pari gergaji hijau,

18. pari kai,

19. ikan raja laut, 20. arwana Irian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.