Dark/Light Mode

Buntut Kapal Kandas Di Raja Ampat

KKP Kumpulkan Bukti Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang Untuk Diproses Hukum

Minggu, 14 Februari 2021 10:43 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Tb Haeru Rahayu (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Tb Haeru Rahayu (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini tengah mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang, menyusul peristiwa kapal kandas di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat pada 2 Februari 2021.

Lokasi persisnya, berada di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini dan memerintahkan agar bukti kerusakan ekosistem dapat dikumpulkan.

Baca juga : PLN Beri Kemudahan Ekosistem Kendaraan Listrik Di Indonesia

Berdasarkan info yang diperoleh dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Wilayah Kerja Raja Ampat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat, kapal yang kandas tersebut adalah KM. Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT.

Kapal ini merupakan kapal penumpang dan barang jenis perintis milik Kementerian Perhubungan, yang dioperasikan PT Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya).

Di sekitar lokasi kejadian, ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang. Terlihat patahan atau rusak karang sepanjang 46 meter, dengan lebar bervariasi antara 1 sampai 5 meter pada kedalaman 1 hingga 2 meter.

Baca juga : Ridwan Kamil Berikan Sapi Kurban Bobot 1 Ton Untuk Warga Desa Sukabudi

Hasil awal penyelidikan menyebut, luas kerusakan terumbu karang diperkirakan mencapai 230 meter persegi.

"Kejadian kapal kandas seperti ini sangat disayangkan, karena berpotensi besar merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang. Oleh karena itu, saya sudah memerintahkan kepada tim di lapangan, agar mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem yang terjadi," terang Tb Haeru.

Nantinya, bukti kerusakan ekosistem tersebut akan digunakan aparat penegak hukum, sebagai dasar penuntutan ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas ini.

Baca juga : Polisi Kumpulkan Bukti Terkait Teror Bom Di Rumah Ketua KPK

Sementara itu, Plt. Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan perlunya upaya preventif kejadian kapal kandas di area KKPN SAP Raja Ampat, dengan tetap memperhatikan terlayaninya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik kapal perintis.

“SAP Raja Ampat ini memiliki kontur dasar laut unik, yang dapat menyebabkan kapal mudah kandas jika nakhoda tidak mengetahui karakteristiknya. Oleh karena itu, perlu penyusunan peta alur pelayaran dan penyediaan titik labuh di dalam KKPN SAP Raja Ampat, sebagai tindakan preventif yang bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat," jelas Imam. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.