Dark/Light Mode

Peringati HPSN 2021

Menteri Siti Minta Sampah Dijadikan Bahan Baku Ekonomi Di Masa Pandemi

Senin, 22 Februari 2021 13:00 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya
Menteri LHK, Siti Nurbaya

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari sampah nasional harus dijadikan platform untuk memperkuat sektor pengelolaan sampah guna mendorong pertumbuhan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19. 

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di acara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 dengan tema ‘Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi’ yang dilakukan secara virtual, Senin (22/2)
 
“Selama 5 tahun HPSN berhasil membangun kesadaran publik dalam pengurangan sampah, dan sudah saatnya platform HPSN digeser ke upaya-upaya penanganan sampah yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam pertumbuhan ekonomi,” ujar Siti dalam sambutannya . 

Menurutnya, pendekatan ekonomi linier dalam pengelolaan sampah harus digantikan dengan ekonomi sirkular melalui proses daung ulang barang, mudah diperbaiki, dapat diisi ulang, dapat di-charge ulang dan dapat dikomposkan. 

“Langkah tersebut merupakan perwujudan dan praktek terbaik menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi baru,” kata Siti disambut tepuk tangan. 

Selain pendekatan ekonomi sirkular, lanjut Siti, sampah sebagai bahan baku ekonomi dapat dilakukan  melalui pendekatan sampah sebagai sumber energi alternatif melalui implementasi sampah menjadi bahan bakar, sampah menjadi energi listrik atau sampah menjadi energi panas.

Baca juga : Menteri ESDM : PLN Gerak Cepat Amankan Pasokan Listrik Di Wilayah Banjir

Meskipun tantangan pengelolaan sampah sangat berat, KLHK tetap optimis dapat menghadapi dan melewati persoalan tersebut. 

“Optimisme itu tetap tumbuh karena sudah banyak yang kita lakukan dengan hasil positif. Saya meyakini kebijakan dan regulasi saat ini sudah terhitung lebih dari cukup. Kita sudah punya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan presiden, dan beberapa peraturan menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis,” paparnya. 

Adapun beberapa kebijakan dan peraturan yang bersifat progresif dan berani antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam. 

“Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai,” ungkapnya.

Lalu, dari aspek peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, sudah banyak pemerintah daerah yang melaksanakannya. Termasuk meningkatnya alokasi anggaran pengelolaan sampah, menguatnya kelembagaan pengelolaan sampah, dan meningkatnya tingkat pelayanan pengelolaan sampah. 

Baca juga : KLHK: HPSN 2021 Momentum Jadikan Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi

Tak hanya itu, Pemerintah telah memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan kapasitas tersebut, melalui bantuan sarana dan prasarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, pilot proyek, subsidi, dan insentif lainnya. 

Dari sisi subsidi, Pemerintah telah mengeluarkan 3 skema subsidi yang berbeda, yaitu dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID), dan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). 

Untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, Pemerintah sudah membantu penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa Dana Insentif Daerah (DID) melalui Kementerian Keuangan atas Rekomendasi KLHK. 

“Pemberian DID ini dilakukan melalui penilaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia dalam ketersediaan kebijakan pengurangan sampah plastik, implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik, dan inovasi dan/atau kreativitas pengurangan sampah, serta kinerja fasilitas pengolahan sampah sehingga secara signifikan mampu mengurangi sampah yang ditimbun di TPA,”terangnya. 

Baca juga : DPR Harap Kebijakan PEN UMKM 2021 Efektif Bantu Ekonomi Masa Pandemi

Dengan bantuan ini, Ia berharap dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, yang sampai hari ini secara rerata nasional masih di bawah 50% dari target 100% di tahun 2025.  [MFA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.