Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemendagri Pastikan Pelantikan 170 Kepala Daerah Sesuai Jadwal

Senin, 22 Februari 2021 17:46 WIB
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Kemendagri)
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala daerah akan selesai dalam dekat. Dengan begitu, jadwal pelantikan 170-an kepala daerah yang diagendakan digelar serentak secara virtual pada tanggal 26 Februari 2021 dapat terlaksana. 

Dalam Pilkada 2020, ada  270 daerah yang menggelar pilkada. Rinciannya, 9 provinsi dan 261 daerah kabupaten/kota. Dalam perjalanannya, proses pemilu di 79 daerah kabupaten/kota berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena  mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP). 

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, dalam menerbitkan SK pelantikan kepala daerah, pihaknya membagi dalam dua kategori. Pertama, daerah yang tidak mengajukan gugatan yang jumlahnya sebanyak 122 daerah. Kedua, daerah yang mengajukan gugatan ke MK sebanyak 79 daerah. 

Baca juga : Bamsoet: Kepemilikan Senjata Api Untuk Bela Diri Tak Sembarangan

"Untuk 122 daerah yang tidak mengajukan gugatan, ini semua SK-nya sudah selesai," kata Akmal, saat berbincang dengan RM.id, Minggu (21/2). 

Dalam prosesnya, dari 79 gugatan yang masuk ke MK, hanya 22 gugatan yang berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. Sisanya, sebanyak 57 gugatan ditolak.  Dari 57 daerah itu, lanjut Akmal, hampir semua daerah yang sudah menyampaikan surat hasil pleno KPU ke Kemendagri sebagai salah satu syarat penerbitan SK.

Data per 20 Januari, hanya ada empat kabupaten yang belum menyerahkan hasil pleno KPU. Keempat daerah itu adalah Mamuju, Pohuwato, Seram Bagian Timur, dan Halmahera Timur.  

Baca juga : Digelar Virtual, Pelantikan Gibran Dan Teguh Dilaksanakan 26 Februari

"Ini empat daerah yang sedang kami kejar. Jadi dalam waktu dekat semua SK pelantikan akan sudah selesai sebelum tanggal 26 Februari," yakin Akmal. 

Akmal mengimbau seluruh kepala daerah, KPUD, dan DPRD segera menyelesaikan tahapan-tahapan sebagai prasyarat penerbitan dokumen SK. 

Rencananya, pelantikan wali kota dan bupati akan dilakukan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19. Agar tidak melanggar pasal 164 Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa bupati dan wali kota dilantik di Ibu Kota Provinsi, gubernur yang melantik akan tetap berada di Ibu Kota Provinsi. Sementara Bupati dan Wali Kota di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan maksimal 25 orang di ruangan pelantikan.

Baca juga : Gus AMI Beri Bantuan Alat Swab Antigen Ke Daerah Bencana, Sukabumi

Untuk daerah yang menggelar Pilkada 2020 masih bersengketa, akan dilantik menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Maret. Sementara yang masa jabatannya habis April akan dilantik akhir April.

Begitu pun yang masa jabatannya habis Mei dan Juni akan dilantik akhir Juni atau awal Juli. Adapun kepala daerah yang masa jabatannya habis September dan Februari 2022, sedang dikomunikasikan agar tidak melanggar undang-undang yang menetapkan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.

Akmal merinci, ada 1 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Mei 2019 lalu (saat ini pemerintahan dipegang penjabat wali kota), 207 habis Februari 2021, 13 daerah pada Maret, 17 daerah pada April, 11 daerah pada Mei, 17 daerah pada Juni, 1 daerah pada Juli, 2 daerah pada September dan 1 daerah pada Februari 2022. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.