Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jawab Tudingan KASN
Syafruddin : Kalaupun Ada Jual Beli Jabatan, Hanya Sedikit
Jumat, 5 April 2019 07:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perangkat dan sistem pelayanan publik yang baru dibangun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin rupanya belum mampu mencegah praktik jual beli jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga.
DATA Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan, ada 90 persen kementerian dan lembaga negara diduga melakukan jual beli jabatan. Praktik haram ini tumbuh subur di ke menterian dan lembaga negara yang dipimpin oleh partai politik (parpol). Menteri PAN-RB Syafruddin menyangkal temuan KASN.
Mantan Wakapolri itu menegaskan, tudingan itu tidak benar. “Selaku Menteri PANRB, saya bantah keras tudingan yang dikatakan KASN yang mengatakan 90 persen kementerian melakukan jual beli jabatan,” tegas Syafruddin, di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Kalau Minta Izin, Saya Tidak Kasih
Dia mengatakan, semua proses terkait lelang jabatan sangat transparan, terbuka, dan akuntabel. Semua pihak terlibat dan dapat mengawasi proses pengisian jabatan pada setiap kementerian dan lembaga. Sistemnya sangat jelas, objektif, dan terbuka. “Mulai dari open bidding, kemudian terdapat panitia seleksi, hasilnya diawasi oleh Ombudsman, masyarakat, media, bahkan juga pengawas internal,” ungkap Syafruddin.
Kementerian PANRB yang dipimpinnya, mengaku selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan praktik jual beli jabatan dalam kementerian dan lembaga. “Saya yakin kalaupun ada, jumlahnya hanya sedikit sekali dan saat ini penegak hukum sedang menanganinya. Kita dukung hal tersebut,” kata Syafruddin.
Adapun inovasi telah dilakukan Kementerian PANRB untuk menghilangkan jual beli jabatan seperti penerapan e-Govern ment, SAKIP, Zona Integrasi, WBK (Wilayah Bebas Korupsi), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), dan Mal Pelayanan Publik. “PANRB telah menciptakan berbagai perangkat dan sistem agar aparat pelayanan publik tidak bersentuhan langsung den gan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga : KPK Miliki Banyak Informasi Jual Beli Jabatan Di UIN Dan IAIN
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengatakan, pengungkapan praktik jual beli jabatan di Kemengterian Agama (Kemenag) menjadi momentum kuat bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan. Ia juga mengusulkan kepada pemerintahan selanjutnya untuk membentuk Kementerian Koordinator (Kemenko) baru, yakni Menko Pengawasan Perencanaan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
“Semua kementerian yang lain eksekutif, ini merancang dan awasi. Kita butuh 5 tahun untuk bereskan apa yang disebut Pak Sofyan,” kata Jimly.
Sebelumnya, Ketua KASN Sofian Effendi menyebutkan, praktik jual beli jabatan cenderung terjadi di kementerian dan lembaga yang dipimpin dari oleh partai politik (parpol). Para politisi banyak yang mengintervensi dalam penempatan pejabat tinggi di Kementerian atau lembaga. Bahkan, hasil analisis KASN menunjukan bahwa sebanyak 90 persen kementerian/lembaga masih melakukan praktik ini. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya