Dark/Light Mode

Tolak Tambang Emas, Bupati Trenggalek Tuai Dukungan Petisi Change.org

Kamis, 11 Maret 2021 13:31 WIB
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. [Foto: FB Bupati Trenggalek]
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. [Foto: FB Bupati Trenggalek]

RM.id  Rakyat Merdeka - Sikap Bupati Trenggalek, Jawa Timur Mochamad Nur Arifin yang tegas menolak eksploitasi tambang emas di wilayahnya, memantik simpati publik. Dukungan pun muncul melalui gerakan penggalangan petisi "Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek" di laman change.org.

Berdasarkan pantauan di laman change.org dari Trenggalek, hingga Kamis siang pukul 13.27 WIB, petisi dukungan yang pertama kali diunggah pada Selasa (9/3) 2021 oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) itu telah menuai dukungan lebih dari 5.000 tanda tangan, dari target awal 5.000 ribu tanda tangan.

Dukungan yang terus mengalir sehingga target 5.000 tanda tangan daring kemudian terlewati dan admin ART pun dengan segera menaikkan kembali target dukungan menjadi 7.500.

Baca juga : Nolak Tambang Emas, Trenggalek Pilih Emas Hijau Dan Biru

Saat memulai gerakan tersebut, pihak ART sengaja mengarahkan petisi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku pihak yang memiliki kewenangan/otoritas langsung dalam pemberian izin usaha pertambangan.

"Hai sahabat,” tulis aktivis Aliansi Rakyat Trenggalek membuka narasi penggalangan petisi dukungan di laman change.org, “tahukah Anda, bahwa pada tanggal 4 Maret 2021, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau biasa disapa Gus Ipin, melalui media online (daring) mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya rencana tambang emas di Trenggalek. Ia tegas menolak pembukaan tambang emas meskipun izin IUP-OP telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur."

Disampaikan juga, bahwa izin usaha pertambangan itu telah dikantongi oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor SK P2T/57/15/.02/VI/2019. Izin ini berlaku seak 24 uni 2019 hingga 24 Juni 2029.

Baca juga : Terima Pimpinan Baznas, Bamsoet Dukung Gerakan Cinta Zakat

Izin tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur dengan luas area konsesi tambang di Trenggalek adalah 12.813,41 hektare (ha), meliputi wilayah Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh, dan Tugu. Semua lokasi ini disebut aktivis ART memiliki kawasan karst yang selama ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Trenggalek.

Penolakan dibukanya area tambang emas di Trenggalek oleh bupati ini, lanjut narasi petisi itu, adalah hal yang berani dan patut didukung. Karena ini adalah wujud komitmennya untuk melindungi masyarakat dari degradasi dan kerusakan lingkungan.

“Jangan biarkan ia sendirian menolak tambang. Mari kita dukung, bersama-sama melindungi alam Trenggalek dari keserakahan korporasi dan segelintir orang, demi kepentingan kita bersama, serta anak cucu (keturunan) kita di masa depan," tutup narasi petisi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.