Dark/Light Mode

Besok, Setahun BRIN Tanpa Perpres

Bambro: Setiap Diundang, Kemenkum HAM Nggak Pernah Datang

Selasa, 30 Maret 2021 16:00 WIB
Besok, Setahun BRIN Tanpa Perpres Bambro: Setiap Diundang, Kemenkum HAM Nggak Pernah Datang

 Sebelumnya 
Bambang mengungkap, pihaknya telah melakukan pembahasan struktur organisasi Kementerian Ristek/Kepala BRIN dilakukan dengan Kemenpan RB, karena Kemenpan RB adalah lembaga yang bertanggungjawab terhadap organisasi pemerintahan.

Selain itu, Kemenristek/BRIN juga mengundang kementerian lain yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) serta Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Baca juga : Terbitkan Perpres Untuk Larang Mudik Lebaran

“Dari catatan yang kami miliki, Kemenkumham yang meskipun diundang setiap saat, tidak pernah hadir dalam pembahasan (dalam kurun waktu) Oktober 2019 sampai November 2019,” ucap Bambang.

Pada 31 Desember 2019, seharusnya sudah ada Perpres tentang Kemenristek dan Perpres tentang BRIN. Namun belum tercapai kesepakatan antara Menristek/Kepala BRIN dan Menteri PAN RB. Sehingga, Perpres 73/2019 dan Perpres 74/2019 yang sifatnya sementara, diperpanjang masa berlakunya hingga 31 Maret 2020. Agar organisasi bisa berjalan sesuai arahan Presiden Jokowi.

Baca juga : Berharap Pun, Ganjar Bilang Nggak Berani

Setelah arahan presiden, Kemenristek/BRIN dan Kemenpan RB membahas kembali rancangan Perpres Kemenristek dan rancangan Pepres BRIN. Akhirnya, tercapai kesepakatan sesuai batas akhir perpres perpanjangan, Presiden menandatangani Perpres tentang Kemenristek dan Perpres tentang BRIN pada 30 Maret 2020.

Sesuai ketentuan perundangan, setelah Presiden menandatangani Perpres tersebut, perlu dilakukan pengundangan agar aturan tersebut menjadi efektif. Namun sayangnya, hingga kini Perpres BRIN belum diundangkan. Padahal seharusnya, sudah terwujud sejak 31 Maret 2020. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.