Dark/Light Mode

Besok, Setahun BRIN Tanpa Perpres

Bambro: Setiap Diundang, Kemenkum HAM Nggak Pernah Datang

Selasa, 30 Maret 2021 16:00 WIB
Besok, Setahun BRIN Tanpa Perpres Bambro: Setiap Diundang, Kemenkum HAM Nggak Pernah Datang

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro sangat menyesalkan Perpres BRIN, yang hingga kini belum diundangkan.

Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kemristek/BRIN saat ini hanya berpedoman pada Perpres Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi yang diundangkan pada 31 Maret 2020. Namun, hingga saat ini, Perpres tersebut belum diundangkan.

"Pengundangan harusnya dilakukan secara otomatis oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap semua bentuk produk hukum, agar basis legal tersebut menjadi efektif. Baik itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Namun, sampai hari ini, Perpres tersebut belum diundangkan. Sehingga, organisasi kami praktis tidak ada," papar Bambang dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (30/3).

Baca juga : Terbitkan Perpres Untuk Larang Mudik Lebaran

"Kalau diperhatikan tanggalnya - karena seharusnya diundangkan pada 31 Maret 2020 -, besok genap setahun kami tidak memiliki organisasi. Atau genap setahun Perpres tersebut tidak diundangkan. Perpres BRIN itu seharusnya Perpres No. 51 yang sampai saat ini masih dikosongkan," imbuhnya.

Pembentukan Perpres BRIN mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BRIN dibentuk untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan (litbang jirap) serta invensi dan inovasi nasional. Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, pemerintah daerah dapat membentuk badan. Hal mengenai badan riset dan inovasi nasional diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca juga : Berharap Pun, Ganjar Bilang Nggak Berani

"Integrasi yang dilakukan BRIN adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi biang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional," jelas Bambang.

Pembentukan itu dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P tahun 2019, yang berisi tentang pembentukan kementerian negara dan pengangkatan menteri negara dalam kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019 – 2024. Dalam hal ini, Bambang Brodjonegoro diangkat sebagai Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Bambang menjelaskan, ketiadaan dasar hukum Perpres BRIN berdampak pada tidak efektif dan tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian riset dan teknologi. Sehingga sulit bagi Kemenristek/BRIN memenuhi apa yang menjadi key performance indicator (KPI) Kemenristek/BRIN.

Baca juga : Investigasi Status Kewarganegaraan, Kemendagri: Orient Ngaku Pernah Punya Paspor AS

Agar kabinet langsung bekerja pada hari pertama, diterbitkan Perpres 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi & Perpres 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua Perpres tersebut bersifat sementara sampai 31 Desember 2019. Karena bersifat sementara, Kemenristek dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan pembahasan untuk membentuk organisasi yang permanen.

Karena itu, pada Oktober 2019 – November 2019, dilakukan pembahasan dan penyusunan rancangan Perpres untuk Kemenristek dan rancangan Perpres BRIN. Mengingat Kemenristek merupakan kementerian yang menjalankan fungsi badan seperti Kementerian ATR/Kepala BPN, Kementerian PPN/Kepala Bappenas, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.