Dark/Light Mode

BPIP Gelar Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila Buat Aparatur Negara

Rabu, 14 April 2021 13:45 WIB
Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila di Bogor. (Foto: ist)
Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila di Bogor. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Dalam konteks pengembangan regulasi dalam kolaborasi nasional, penyelenggaraan Diklat PIP membutuhkan Peraturan Presiden. “ BPIP perlu memikirkan payung hukum setingkat perpres yang akan digunakan dalam pelaksanaan Diklat PIP yang terintegrasi secara nasional. Melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan sinergitas, kolaborasi dan sustainable," imbuh Guru Besar Universitas Indonesia Hamdi Muluk. 

Pemerintah diminta fokus mendorong terbitnya UU tentang BPIP, untuk selanjutnya menjadi acuan terbitnya inpres atau perpres tentang penyelenggaraan diklat PIP secara nasional.

Dalam diskusi ini juga dibahas pentingnya menyentuh kelompok tertentu seperti jaringan pendukung ideologi lain yang disinyalir tumbuh subur di kampus. 

Baca juga : BPIP: JPM Memperkuat Pembumian Pancasila

Menurut Ketua Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia Totok A.W, perlu dilakukan pendekatan dan analisis mendalam untuk mengetahui kepentingan apa yang beririsan antara pemerintah dan kelompok itu. “Dialog perlu kontinyu dengan mahasiswa agar bisa mengenali kelompok mahasiswa tersebut dan menemukan kesamaan agenda," terang Totok. 

Damayanti Tyastianti dari Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyampaikan pentingnya kolaborasi yang intensif antara BPIP dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam Diklat PIP maupun insersi materi Pancasila ke dalam pelatihan pengembangan kompetensi, khususnya bagi aparatur sipil negara.

"Sebagai ilustrasi, dalam pelatihan perjenjangan yang didasarkan pada peraturan Kepala LAN, dimana dalam pelatihan tingkat pratama dan madya belum ada materi khusus tentang Pancasila sehingga diperlukan dialog lebih lanjut dengan LAN untuk menentukan apakah materi tersebut akan dimasukkan dalam kurikulum yang sudah ada atau berupa materi terpisah," beber Damayanti. 

Baca juga : Besok, Jakarta Mulai Uji Coba Pembukaan Sekolah Terbatas, Warming Up Buat Juli

Penyelenggaraan Diklat PIP harus mampu menentukan tingkatan keberhasilan diklat berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan, misalnya level 1 untuk pemahaman Pancasila bagi level staf sampai dengan level 5 dengan kompetensi mengaktualisasikan Pancasila untuk Eselon I dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. 

“Kemenpan RB hanya dapat memberikan dukungan kebijakan karena diklat ASN diselenggarakan oleh LAN, dimana bentuk dukungan yang diberikan dapat berupa kebijakan, misalkan agar seleksi jabatan tertentu dibuat memerlukan sertifikasi PIP," tukasnya. 

Akhirnya, dalam pelaksanaan akreditasi Diklat PIP perlu dilakukan kolaborasi dengan LAN. Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, LAN memiliki fungsi melakukan akreditasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya. 

Baca juga : Senayan Minta Pancasila Lebih Digaungkan Lagi

"LAN dapat melakukan assessment kepada BPIP sebelum memberikan akreditasi kepada BPIP terkait dengan penyelenggaraan Diklat PIP," seloroh Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, LAN Muhammad Taufiq. 

Penjaminan mutu Diklat PIP ini sangat strategis mengingat pada 2025 diperkirakan generasi milenial akan mengisi 50 persen jabatan ASN. “Diklat Pancasila dianggap berhasil jika perilakunya dapat menjadi role model sehingga tujuan jangka panjangnya adalah setiap pimpinan dapat menjadi role model Pancasila di tempat kerja” pungkas Taufiq. [GO]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.