Dark/Light Mode

Kepala BP2MI: Sikat Sindikat Pekerja Migran Ilegal!

Sabtu, 17 April 2021 23:39 WIB
Diskusi Mafia Pekerja Migran Indonesia di Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Sabtu (17/4). (Foto: RKN)
Diskusi Mafia Pekerja Migran Indonesia di Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Sabtu (17/4). (Foto: RKN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, praktik sindikat pekerja migran ilegal masih marak.

Praktik mafia atau calo penempatan pekerja migran tumbuh subur karena adanya permintaan yang tinggi untuk mencari peluang kerja yang lebih baik di luar negeri. Karena itu, Benny menyebut, pengiriman pekerja migran ilegal sebagai bisnis kotor yang sangat menggiurkan.

"Satu PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang diberangkatkan secara ilegal, mereka (sindikat) bisa mendapatkan Rp 20 juta," ungkap Benny dalam diskusi Mafia Pekerja Migran Indonesia di Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Sabtu (17/4).

Sindikat itu dikendalikan oleh segelintir orang dengan beking oknum yang memiliki atribut kekuasaan. Baik dari pihak swasta, maupun oknum aparat negara. Mereka bergerilya menjaring calon korban hingga ke pelosok daerah.

Masyarakat diiming-imingi gaji besar dan berbagai kemudahan untuk menjadi pekerja ilegal. Padahal, pekerja ilegal ini akan berada di luar radar perlindungan negara. "Karena negara tidak tahu mereka berasal dari mana saja, bekerja di mana, dan sebagai apa," beber Benny.

Baca juga : Di IIMS Kemayoran, MTF Usung Kredit Syariah Hingga Program Milenial

Mereka, lanjutnya, justru lebih rentan mengalami situasi kerja yang buruk. Faktor-faktor seperti beban kerja yang semakin berat, pemotongan upah, tidak ada hari libur, dan sulit untuk berkumpul terutama berorganisasi, bakal sering dialami oleh pekerja migran ilegal ini.

Benny mencontohkan salah satu korban sindikat ini, Sugiyem. Perempuan asal Pati itu bernasib tragis. Dia kehilangan kedua matanya dan kulitnya melepuh akibat disetrika oleh majikannya.

"Kejahatan kemanusiaan ini harus diakhiri jika kita ingin menjadi para pendosa di hadapan Tuhan. Suatu saat kita akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kita lakukan," tegasnya.

Mau tak mau, negara ikut terseret dalam masalah ini. Sebab, meski buruh migran ilegal ini statusnya tak terdaftar, negara tetap harus menjamin adanya perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).

"Praktik mafia pekerja migran merupakan masalah sangat serius, di mana negara harus hadir dan memberikan perlindungan bagi warganya," tutur Benny.

Baca juga : Kepala BNPB Sedih, Tempat Mainnya Semasa Muda Terkikis Abrasi

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, pemberantasan sindikat pekerja migran belum dilakukan secara maksimal. Anggota sindikat yang ditangkap baru sebatas pelaku di lapangan. Sementara otak di balik sindikat belum tersentuh.

Sementara wartawan senior dan Anggota Dewan Pengarah BPIP, Rikard Bagun mengatakan, regulasi atau peraturan terkait pekerja migran seharusnya mampu melindungi PMI dari jebakan sindikat.

Namun, kenyataannya justru berbeda. "Penegakan hukum belum mampu melindungi pekerja migran dari sindikat pekerja migran," sesalnya. 

Budayawan Romo Benny Susetyo mengungkapkan, pemberantasan sindikat pekerja migran menjadi kebutuhan yang harus segera dilakukan untuk membangun kesadaran publik.

Romo Benny sepakat agar pemerintah memperkuat BP2MI sebagai alat negara untuk melindungi warganya yang bekerja di luar negeri.

Baca juga : Kapal Nekat Angkut Pemudik, Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas

"Lembaganya di bawah presiden dan dilepaskan dari Kementerian Tenaga Kerja, serta diberi anggaran yang cukup untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, karena ini adalah aktualisasi Pancasila sila kedua dan kelima," saran Romo Benny.

Sejak 1 Januari 2020-15 Maret 2021, BP2MI telah menangani 178 ribu pekerja migran Indonesia yang kembali ke Tanah Air. Mereka merupakan pekerja yang telah habis kontrak, dipulangkan terkait pandemi, dan sejumlah alasan lain.

Para PMI juga mengalami persoalan penempatan dalam masa pandemi ini. Setelah membuka kanal aduan sepanjang tahun ini, SBMI mencatat 643 kasus masuk.

Sebanyak 75,74 persen menunjukkan penempatan yang non-prosedural. Kebanyakan kasus dialami perempuan. Persentasenya mencapai 53,6 persen. Sedangkan laki-laki, 46,35 persen. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.