Dark/Light Mode

Kapal Nekat Angkut Pemudik, Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas

Minggu, 11 April 2021 13:10 WIB
Kapal patroli Kemenhub. (Foto: Ist)
Kapal patroli Kemenhub. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan memperketat jalur mudik melalui laut. Walaupun mudik dilarang, kadang ada saja pemudik yang nekat.

Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ahmad mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi angkutan kapal yang berani mengangkut penumpang pada 6-17 Mei 2021.

"Jika terdapat kapal yang melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keteranganya Minggu (11/4).

Baca juga : Kepala BNPB Pantau Penanganan Bencana NTT

Namun, kata Ahmad, untuk sektor transportasi laut, pengecualian diberlakukan terhadap kapal-kapal untuk kebutuhan khusus. Misalnya, kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI atau pekerja migran Indonesia serta ABK WNI pada kapal asing. 

Kemudian, kapal rutin yang melayani pelayaran lokal terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten dan satu provinsi. Lalu, kapal pengangkut barang logistik atau barang pokok atau penting dan barang esensial lainnya, pelayaran perintis pada daerah tertinggal, terluar dan perbatasan, dan terakhir kapal penumpang yang melayani TNI, Polri, ASN, tenaga medis yang sedang bertugas.

"Adapun untuk transportasi logistik tetap berjalan seperti biasa," jelasnya.

Baca juga : Pak Jokowi, Puan Nanduk Tuh

Ahmad menegaskan, KPLP akan bersiaga di pelabuhan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang sebelum periode larangan mudik dan setelah larangan mudik. 

KPLP juga akan melakukan peningkatan ketertiban dan keamanan di pelabuhan. Ditjen Perhubungan Laut akan tetap membuka Posko pengendalian, di mana posko ini akan tersedia di 51 Pelabuhan Pantau.

"Di 51 pelabuhan pantau mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 29 Mei 2021 atau dari H-15 sampai H+15," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.