Dark/Light Mode

Mensos : Bansos Korban Sulteng dan NTB Siap Dicairkan

Selasa, 16 April 2019 22:41 WIB
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita ditemui di kantornya, Selasa (16/4). (Foto: Humas Kemensos RI).
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita ditemui di kantornya, Selasa (16/4). (Foto: Humas Kemensos RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan anggaran bantuan sosial untuk korban bencana di Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB) siap dicairkan kepada penerima manfaat. Bansos yang diberikan berupa Jaminan Hidup (Jadup) dan Santunan Ahli Waris.

"Untuk anggaran santunan ahli waris korban bencana tsunami, gempa bumi dan likuifaksi di Sulteng dananya sudah cair dari Kementerian Keuangan. Demikian pula untuk anggaran Jadup korban gempa NTB sudah dalam proses transfer ke rekening penerima manfaat. Mudah-mudahan pekan ini bisa segera diterima di rekening masing-masing," tegas Mensos di Jakarta, Selasa (16/4)

Ia mengatakan pencairan bansos ini merupakan tahapan pertama dan diberikan berdasarkan data dari pemda yang telah diverifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.

Baca juga : OTT Sering Bocor, Saksi Dimanjakan

Untuk tahap pertama ini, pencairan dilakukan melalui tiga bank pemerintah yakni Bank Mandiri, BNI dan BRI.

"Untuk Sulteng, total santunan ahli waris adalah Rp28,4 miliar untuk 1.906 korban meninggal. Masing-masing korban meninggal mendapat Rp15 juta diberikan kepada ahli waris," katanya.

Sementara dana Jadup untuk Sulteng untuk tahap pertama yang berasal dari dana hibah luar negeri dari BNPB ke Kemensos telah cair sebesar Rp43,2 miliar.

Baca juga : Menteri Eko Jamin Penyeleweng Dana Desa Ditiindak Tegas

"Saat ini kami dalam posisi menunggu data siapa saja yang diusulkan untuk menerima Jadup. Dari usulan tersebut Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi. Tahapan verivali oleh tim yang melibatkan unsur pemda (dinas sosial), relawan (tagana, PKH), babinsa, babinkamtibmas," katanya.

Pemberian Jadup, lanjutnya, akan diutamakan bagi warga yang telah menempati Hunian Sementara atau Huntara. Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Korban Bencana.

Lebih lanjut Mensos mengatakan di dalamnya diatur bahwa bantuan jaminan hidup adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat/keluarga korban bencana berupa uang tunai untuk tambahan lauk pauk yang diberikan pada saat berakhirnya tanggap darurat dan berada di hunian sementara atau hunian tetap.

Baca juga : Mensos Sawer Rp 2,8 Miliar Korban Banjir Jayapura

"Besarnya jadup untuk Sulteng pada tahap pertama adalah untuk 72 ribu jiwa diberikan untuk 2 bulan. Setiap jiwa selama dua bulan mendapatkan RP600 ribu," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.