Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menteri Eko Jamin Penyeleweng Dana Desa Ditiindak Tegas

Jumat, 29 Maret 2019 09:03 WIB
Menteri Desa (Mendes) PDTT Eko Putro Sandjojo. (Foto: IG@ekoputrodandjojo).
Menteri Desa (Mendes) PDTT Eko Putro Sandjojo. (Foto: IG@ekoputrodandjojo).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menjamin penyelewengan dana desa akan cepat diketahui dan pelakunya ditindak tegas secara hukum.

Disampaikan Eko Putro Sandjojo dalam siaran persnya Jumat (29/3), "Di samping Kementerian memberikan pendampingan kepada para perangkat desa, yang mengawasi pelaksanaan dana desa juga banyak," kata dalam Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Bali, Kamis (28/3).

Eko mengatakan pelaksanaan dana desa diawasi kejaksaan, kepolisian, satgas dana desa, masyarakat dan media massa. Karena itu, bila ada persoalan dalam pelaksanaan dana desa, pasti mudah diketahui.

Baca juga : Dubes RI Moskow Imami Pejabat Tinggi Dagestan Di Masjid Tertua Rusia

Walau demikian Eko juga meminta kepala desa tidak perlu takur dalam menggunakan dana desa. Paradigma pengawasan dana desa bukan bagaimana menangkap orang yang salah melainkan agar orang tidak berbuat salah.

"Kepala desa tidak perlu takut. Penyerapan dana desa semakin lama semakin tinggi. Kalau kepala desa takut dalam mengelola dana desa, pasti penyerapannya sedikit," tuturnya.

Eko mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam pendampingan dan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa. Kerja sama tersebut telah membantu meningkatkan penyerapan dana desa.

Baca juga : BUMN Buka Peluang Magang Bersertifikat Bagi 9.000 Mahasiswa

"Permasalahan pasti ada. Dinamika di lapangan pasti ada. Jumlah desa ada 74.957 desa. Bila ada 100 kasus, jumlahnya memang terlihat besar. Persentasenya tidak sampai satu persen, tetapi tetap tidak bisa ditoleransi," katanya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka mengatakan pihaknya memiliki program Jaga Desa yang merupakan tindak lanjut nota kesepahaman dengan kementerian, khusus untuk mengawasi pelaksanaan dana desa dan mengubah persepsi dalam penanganan kasus.

"Penegakan hukum bukan industri yang semakin banyak dikatakan semakin berhasil. Sebaliknya, penegakan hukum harus bisa menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat," katanya.

Baca juga : Tekan Penyimpangan Dana Desa, Aplikasi Siskeudes Solusinya

Karena itu, program Jaga Desa Kejaksaan Agung diarahkan pada menjaga penyaluran dan penggunaan dana desa yang tidak melanggar aturan. Jan meminta kejaksaan tinggi di masing-masing provinsi untuk fokus mendampingi dan mengawasi pelaksanaan dana desa, bukan berlomba-lomba membawa pelaksana dana desa ke ranah pidana.

"Kepala desa jangan ragu-ragu menggunakan dana desa. Mereka bersama kejaksaan. Jadikan jaksa sebagai sahabat masyarakat," ujarnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.