Dark/Light Mode

Ogah Dikaitkan dengan Kasus Asabri, Perusahaan Ini Menolak Asetnya Disita dan Dilelang Kejaksaan

Selasa, 27 April 2021 15:23 WIB
Gedung Asabri.(Foto: Ist)
Gedung Asabri.(Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jelajah Bahari Utama (PT JBU), sebuah perusahaan yang bergerak dibidang transportasi kapal, disita asetnya oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Soalnya, perusahaan itu diduga merupakan milik tersangka kasus Asabri Heru Hidayat.

Kuasa Hukum PT JBU, Haris Azhar menegaskan, aset perusahaan itu bukan milik Heru Hidayat. Tapi, murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis.

"Aset tersebut juga bukan milik PT Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Asabri," tegas Haris, dalam siaran pers, Selasa (27/4).

Karena itu, PT JBU menolak dengan keras adanya penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh pihak Kejagung.

"Kami sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala Pusat Pemulihan Aset, karena faktanya aset yang disita adalah milik PT Jelajah Bahari Utama yang murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis," tuturnya.

Baca juga : DPR Ingatkan Pentingnya Partisipasi Perempuan di Era Digital

Haris juga menegaskan, status dari barang-barang tersebut adalah sedang dijaminkan kepada pihak bank. Sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan.

Terlebih, aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, pihak Kejagung sebetulnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset-aset itu.

"Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali. Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekonomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi," ungkap Haris.

Aktivis HAM dan mantan koordinator KontraS ini juga menegaskan, selaku advokat dan warga masyarakat yang patuh hukum, dirinya menghormati proses penegakan hukum yang terjadi pada kasus PT Asabri. Namun jangan sampai penegakan hukum menghancurkan kepentingan masyarakat.

"Aset-aset yang masuk dalam daftar lelang termasuk ke dalam aset yang produktif yang terkait dengan mata pencaharian sejumlah tenaga kerja. Pelelangan justru akan mematikan keberlangsungan roda ekonomi para karyawan dan masyarakat setempat," tuturnya.

Baca juga : Dekat Dengan Korporasi, Kalbis Institute Jadi Sentra Vaksinasi Di Wilayah Jaktim

Oleh karenanya, Haris meminta Jaksa Agung ST Burhanudin mengingatkan para penyidiknya untuk lebih berhati-hati melakukan penyitaan terutama terkait data perolehan aset.

"Patut digarisbawahi, segala bentuk penyitaan pasti terkait erat dengan hak asasi manusia, dan bila ada hak rakyat negeri ini yang terenggut oleh kesewenangan aparat, maka saya yang akan berdiri di garis paling depan!" tandas Haris. 

Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mendesak dilakukannya upaya eksaminasi hukum terkait kasus Asabri maupun Jiwasraya.

Eksaminasi perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum. Eksaminasi, perlu dilakukan supaya dapat mendukung penegakan hukum yang sesuai ketentuan hukum dan tidak kontraproduktif dengan kegiatan perekonomian.

"Sehingga para pihak yang jelas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukumnya dapat ditindaklanjuti dan hal tersebut tidak akan terulang lagi di kemudian hari," tuturnya.

Baca juga : Sri Mulyani, Perempuan Paling Banyak Diberitakan Setahun Terakhir

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Kamis (11/4) lalu menyatakan, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT JBU yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka Heru Hidayat.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.