Dark/Light Mode

Setiap Pagi, Perintahkan Nyanyi Lagu Indonesia Raya

Raja Yogya Jempolan

Jumat, 21 Mei 2021 07:10 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Istimewa)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan lagu Indonesia Raya diputar dan dinyanyikan setiap pagi di wilayahnya. Gerakan yang diberi nama Indonesia Raya Bergema ini untuk meningkatkan rasa nasionalisme. Raja Yogya emang jempolan deh..

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Yogyakarta berlangsung semarak, kemarin. Mereka yang berada di sejumlah tempat publik, seperti kantor pemerintahan, sekolah, dan kampus, kompak menyanyikan lagu Indonesia Raya. Termasuk di sentra belanja batik, Pasar Beringharjo di Jalan Malioboro, Yogyakarta.

Tepat pukul 10.00 WIB, para pedagang berdiri tegak di lapak masing-masing. Segala aktivitas terhenti dan semua menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tak terkecuali wisatawan yang tengah berkunjung di Pasar Beringharjo. Lagu Indonesia Raya menggema hingga lorong-lorong pasar. Pedagang dan pengunjung bertepuk tangan seusai mengumandangkan lagu Indonesia Raya itu.

Baca juga : Ganjar Dukung Ide Sri Sultan Hamengkubuwono X

Sri Sultan yang turut menyanyikan lagu Indonesia Raya di Pasar Beringharjo, mengatakan, Gerakan Indonesia Raya Bergema ini adalah upaya membangun semangat kebangsaan. “Tak cukup dengan menggelorakan lagu kebangsaan, harapannya pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama mengamalkannya,” kata Sultan.

Pemerintah DIY, kata Sri Sultan, juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang ‘Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya’ yang diteken Sultan HB X pada Selasa (18/5/). Dalam SE itu, Pemerintah DIY mengimbau semua ruang publik di daerahnya memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya tiap hari pukul 10.00 WIB atau pagi hari sebelum memulai aktivitas.

SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.

Baca juga : Harkitnas, Raja Yogyakarta Gaungkan Gerakan Indonesia Raya Bergema

Menurut dia, SE tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan agar berdiri tegak dengan sikap hormat.

“Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat,” kata Sultan dalam SE itu.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, surat edaran itu tidak boleh diberlakukan sembarangan, kaku dan membabi buta di lapangan tanpa melihat situasi, lokasi, dan waktu. Karena itu, SE itu dilakukan tanpa harus mengganggu aktivitas masyarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.