Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buru Piutang BLBI Rp 110 Triliun, Mahfud MD: Tak Ada Yang Bisa Ngumpet

Jumat, 4 Juni 2021 18:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat pelantikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6). (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD saat pelantikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6). (Foto: Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta obligor dan debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kooperatif.

"Kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu lebih kooperatif, lebih bagus kalau proaktif. Tidak ada yang bisa bersembunyi, karena semua daftarnya sudah ada," tegas Mahfud, Jumat (4/6).

Hal tersebut diungkapkan Mahfud usai pelantikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6).

Baca juga : Ayo, Ada Yang Bisa Jadi Juru Selamat?

Dalam pelantikan tersebut, Mahfud didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto melantik Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban.

Kembali ke Mahfud, jika terjadi pembangkangan, perkara perdata ini bisa berbelok menjadi perkara pidana. Ditegaskannya, meski ditetapkan sebagai kasus perdata, kasus ini dapat beralih menjadi kasus pidana. Bahkan lebih jauh, kasus ini dapat menjadi kasus korupsi.

"Kalau dia sudah memberikan bukti-bukti palsu atau selalu ingkar, bisa dikatakan merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, melanggar hukum karena tidak mengakui ada yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang, sehingga bisa berbelok lagi ke pidana korupsi," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga : Mahfud MD: Tak Cukup Penegakan Hukum, Butuh Perbaikan Moral

Mahfud pun menyakinkan, Satgas akan terus menagih obligor dan debitur yang kini berada di luar negeri. Apalagi, Indonesia telah meratifikasi UNCAC atau The United Nations Convention against Corruption.

"Dari data kami ada beberapa aset dan obligor atau debitur yang sedang berada di luar negeri," tandas Menteri Pertahanan era Presiden K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan pemerintah, nilai aset dana BLBI yang dapat dikembalikan kepada negara mencapai Rp 110,454 triliun.

Baca juga : Sandiaga Ogah Nomor Duakan Turis Domestik

April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Pembentukan satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dibentuknya Satgas untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban yang resmi dilantik menjadi Ketua Satgas dengan masa kerja hingga 31 Desember 2023. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.