Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Praktik Korupsi Kian Meluas

Mahfud MD: Tak Cukup Penegakan Hukum, Butuh Perbaikan Moral

Rabu, 26 Mei 2021 14:21 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberi sambutan pada pelantikan Dr. Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5). (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberi sambutan pada pelantikan Dr. Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Era reformasi sekarang ini, korupsi sangat meluas. Sementara perguruan tinggi menjadi salah satu terdakwa utamanya. Sebab para koruptor itu umumnya adalah lulusan perguruan tinggi.

"Karena itu, rektor di perguruan tinggi, harus memperhatikan ini," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberi sambutan pada pelantikan Dr. Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5).

Mahfud menjelaskan, tahun 2017 ia sudah mengatakan bahwa korupsi era reformasi ini lebih meluas dari era Orde Baru. Zaman Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran, tapi terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme pemerintahan Soeharto.

"Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya," lanjut Mahfud.

Baca juga : Polri Berlakukan Buka Tutup Gerbang Tol

Namun harus diakui, kata Mahfud, setelah reformasi, korupsi makin meluas. Sekarang ini, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif. Tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum legislatif, yudikatif, auditif, dan secara vertikal dari Pusat sampai ke Daerah-daerah.

"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," ujar guru besar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

"Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan Pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD," lanjut Mahfud.

Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini mensinyalir, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda.

Baca juga : Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional, Seniman Desak Pemerintah Segerakan Implementasikan Aturan Royalti

"Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja," tegasnya.

Semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.

Itulah sebabnya, Mahfud mengaku paham dengan istilah demokrasi kriminal yang pernah dilontarkan oleh Rizal Ramli. "Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi," tegas Menko Polhukam.

Kunci penyelesaian menurutnya tak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan. Sebab aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.

Baca juga : Imin Tenangkan Ombak

"Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan," ujarnya.

Jadi demokrasi tetap yang terbaik. Meski perlu ditata ulang dengan keluhuran moral para aktornya agar yang tumbuh adalah demokrasi substansial, bukan demokrasi kriminal.

"Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan penegakannya juga akan jelek," ujar Mahfud mengakhiri sambutannya di hadapan civitas akademika UMJ. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.