Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 3 miliar dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Uang itu disita dari saksi Syammy Dusman, karyawan swasta yang diperiksa penyidik komisi antirasuah, hari ini.
Berita Terkait : KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 Miliar Dari Kepala BKIPM KKP Rina
"Syammy Dusman (karyawan swasta), pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/3) malam. Syammy sendiri sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada hari Senin (1/3).
Dari Sammy, KPK menguak dugaan adanya pembagian uang dari Edhy ke berbagai pihak yang sumbernya diduga dari para eksportir benur yang mendapatkan izin di KKP pada tahun 2020.
Berita Terkait : Kejaksaan Agung Masih Tekor Di Kasus Asabri
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo disangkakan menerima suap dari bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito sebesar 103 ribu dolar AS atau setara Rp 1,48 miliar dan Rp 760 juta dalam kurun waktu Mei hingga November 2020.
Pemberian suap tersebut bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benur kepada PT DPPP, milik Suharjito.
Berita Terkait : Mantap, KPK Jaring Hampir Rp 100 M Dari Kasus Benur
Uang suap itu diberikan melalui perantara. Di antaranya lewat dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi, istri Edhy yang juga anggota DPR. [OKT]
Tags :
Berita Lainnya