Dark/Light Mode

Karantina Perjalanan Internasional Masih 5x24 Jam, Khusus India 14×24 Jam

Sabtu, 5 Juni 2021 11:51 WIB
Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Susiwijono Moegiarso (Foto: Humas Ekon)
Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Susiwijono Moegiarso (Foto: Humas Ekon)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berupaya menyiapkan antisipasi kebijakan pengendalian Covid-19, menyikapi eskalasi kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah negara. 

Termasuk, penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara.

Sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, aturan karantina bagi para pelaku perjalanan internasional masih berlaku 5x24 jam.

Baca juga : China Mau Baikan Sama Media Asing

Hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja, yang ditetapkan karantina selama 14x24 jam.

Untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan karantina 14x24 jam.

"Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional, harus mempertimbangkan semua aspek. Baik dari sisi pengendalian Covid, ekonomi, ataupun hubungan kenegaraan kita," kata Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Sabtu (5/6).

Baca juga : Kuatkan Digitalisasi, 4 Perusahaan Ternama Ramaikan Smart City Indonesia

Karena itu, pemerintah sedang membahas, dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam,  bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin di Komite PC-PEN, yang setiap minggu dilaporkan di Ratas Kabinet untuk mendapatkan arahan.

"Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, dengan memprioritaskan pengendalian Covid-19, namun juga memperhatikan aspek pemulihan ekonomi ke depan," pungkas Susiwijono. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.