Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berlaku Bagi WN India

Masih Digodok, Aturan Karantina 14x24 Jam

Minggu, 6 Juni 2021 08:47 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Istimewa)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah masih menggodok rencana memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Durasi karantina yang biasanya 5x24 jam akan diperpanjang menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara krisis Covid-19.

Terkait hal ini, Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan karantina 14x24 jam masih berlaku untuk pelaku perjalanan dari India saja. Belum ada rencana untuk memperpanjang durasi karantina bagi negara lain.

“Saat ini, sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5 x 24 jam. Hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14 x 24 jam,” ujar Susiwijono, kemarin.

Sedangkan, untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan untuk karantina 14X24 jam. Menurutnya, pemerintah harus menimbang keputusan soal penambahan waktu karantina lantaran akan berdampak banyak aspek. Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian Covid-19, ekonomi, maupun hubungan kenegaraan.

Karena itu, pemerintah belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam, bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin di Komite PC-PEN yang setiap minggu dilaporkan di rapat terbatas kabinet untuk mendapatkan arahan.

“Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama dan prioritas tetap untuk pengendalian Covid-19, namun juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan,” jelasnya.

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengakui, pemerintah Indonesia berencana memperpanjang durasi karantina untuk mencegah Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional, khususnya dari negara yang sedang mengalami krisis virus tersebut.

Durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan diperpanjang dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam. Formalisasi aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas yang terbaru.

“Demi mencegah importasi kasus, pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru,” kata Wiku, saat jumpa pers, di Jakarta, Jumat (4/6).

Hal itu ditujukan untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Indonesia benar-benar bersih dari Covid-19 dan mencegah munculnya varian virus baru. “Pada prinsipnya, mekanisme skrining baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus,” ucapnya.

Dalam aturan tersebut, Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP, travel corridor arrangement (TCA), dan orang yang mendapat izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.