Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pegawai KPK yang Curi Emas Diduga Nyolong Kunci Brankas dari Temannya

Jumat, 9 April 2021 21:55 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan, IGAS, pegawai KPK yang mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram, merupakan petugas di lapis pertama.

Dia merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

"Di KPK selama ini untuk masuk itu ada tiga lapis," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4).

Baca juga : KPK Tercoreng

Karena itu, dia bilang, IGAS tak memegang kunci akses ke brankas. Kunci itu, disimpan pegawai di lapis selanjutnya, atau lapis kedua. IGAS, diduga Ghufron, mencuri kunci dari tas pegawai tersebut untuk dapat mengaksesnya.

"Karena pemegang kunci itu sudah merasa akrab sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (IGAS) tahu," bebernya.

Mencegah hal itu kembali terulang, KPK akan memperbaiki sistem pengamanan terhadap barang bukti. Rotasi personel akan rutin dilakukan.

Baca juga : Nggak Cuma Dipecat, Pegawai KPK yang Nyolong Emas Juga Dipolisikan

"Kami juga akan melakukan pemutaran kode brankas, artinya supaya password-nya itu tidak tetap selama satu tahun," tutur Ghufron.

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap IGAS. Dia dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, IGAS telah melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

Baca juga : Soal Larangan Mudik, Bos Garuda Nunggu Aturan Detailnya

IGAS mencuri emas itu karena terlilit utang akibat gagal bermain forex trading. Sebagian dari emas batangan tersebut sudah digadaikan.

Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta. Pada bulan Maret 2021, IGAS menebus gadaian itu setelah menjual tanah warisan orang tuanya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.