Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dibeli Online Rp 900 Ribu, Babi Ngepet di Depok Cuma Karangan Adam Ibrahim

Kamis, 29 April 2021 15:42 WIB
Tersangka penyebar berita bohong, Adam Ibrahim. (Foto: Ist)
Tersangka penyebar berita bohong, Adam Ibrahim. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Babi ngepet yang menghebohkan warga Bedahan, Sawangan, Depok, rupanya cuma rekayasa. Pelakunya, tokoh masyarakat setempat, Adam Ibrahim. Dia pun dibekuk petugas Polresta Depok.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar saat menggelar jumpa pers di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (29/4). "Kami sampaikan semua yang sudah viral tiga hari sebelumnya itu adalah hoaks, itu berita bohong," tegas Imran. 

Baca juga : Disuntik Rp 3 Miliar, Pemkab Taput Fokus Benahi Kawasan Kumuh

Dibeberkannya, hal ini bermula ketika Adam mendengar cerita sejumlah warga yang kehilangan uang dengan jumlah berbeda-beda. Ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 2 juta.

Berangkat dari keresahan warga itu, Adam bersama tujuh warga kemudian merancang skenario soal babi ngepet. Dia memesan anak babi secara online dari seorang pecinta binatang seharga Rp 900 ribu.

Baca juga : Pendaftaran Online Dibuka, Ini Syarat Dan Dokumen Kartu Pekerja

Kemudian, mereka mengarang cerita soal babi ngepet. Adam cs mengabarkan pada warga, ada orang yang turun dari motor, dan menjadi babi setelah duduk selama satu setengah jam. Disebut juga, babi itu memakai kalung dan ikat kepala. "Padahal itu tidak benar. Ternyata itu rekayasa tersangka dan teman-temannya," imbuhnya.

Babi itu kemudian ditangkap. Setelah itu, warga memotongnya dan menguburkannya. "Semua ini skenario, nyambung dari awal sampai akhir. Peran-peran orang-orang ini sudah diatur sejak awal," tutur Imran.

Baca juga : Kuliner Rantang Emas Disukai Sampai Kalangan Artis

Atas penyebaran berita hoaks ini, Adam Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.