Dark/Light Mode

Kementan Bersyukur Aturan Stabilisasi Perunggasan Berjalan Positif

Minggu, 13 Juni 2021 17:06 WIB
Hewan unggas/Ist
Hewan unggas/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Perbibitan dan Produksi Ternak tanggal 3 Juni 2021 yang mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/09/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

"SE ini dalam rangka mengatur keseimbangan ketersediaan (supply) dan kebutuhan (demand) DOC FS ayam ras pedaging," ujar Direktur Jenderal PKH Kementan Nasrullah.

Dia menilai, adanya SE ini akan berjalan positif untuk stabilisasi perunggasan. DOC FS bulan Mei dan Juni 2021 berpotensi memproduksi sebanyak 278.248.789 ekor. 

Sementara, kebutuhannya sebanyak 225.993.325 ekor dan terdapat potensi surplus DOC FS sebanyak 52.255.464 ekor.

Kemudian, potensi produksi DOC FS bulan Juni dapat dikalkulasikan menjadi daging ayam pada Juli sebanyak 306.803 ton atau setara dengan livebird sebanyak 261.553.862 ekor.

Baca juga : Kilang Cilacap Terbakar, Layanan Pertamina Tetap Berjalan Normal

Pada Juli 2021 kebutuhan daging ayam diestimasikan sebanyak 249.185 ton setara livebird sebanyak 212.433.725 ekor, sehingga terdapat potensi surplus daging ayam ras di Juli 2021 sebanyak 57.618 ton.

"Artinya pada Juli kita prediksi akan dirasakan manfaat positifnya. Ada beberapa potensi surplus di Juli 2021," imbuh Nasrullah.

Sementara, dalam rangka mengatur dan mengendalikan produksi daging ayam di Juli 2021 akan dilakukan pengurangan DOC FS melalui cutting HE fertil umur 19 hari di Juni 2021 sebanyak 50.515.486 butir atau setara pengurangan DOC FS sebanyak 47.029.918 ekor.

Pelaksanaan cutting HE Fertil pada minggu pertama sampai kedua masing-masing akan dilakukan 30 persen dan minggu kedua sampai keempat masing-masing sebesar 20 persen.

Selain itu, Nasrullah mengingatkan, setiap perusahaan pembibit PS wajib melaksanakan cutting HE fertil umur 19 hari. Peraturan ini akan efektif mulai 5 Juni sampai 3 Juli 2021 di wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Bali.

Baca juga : Keuletan Kemnaker Fasilitasi Polemik Indomaret-Serikat Pekerja Berbuah Manis

Upaya untuk mengatur dan mengendalikan produksi DOC FS juga dilakukan melalui afkir dini PS umur > 58 minggu dan maksimal dipelihara sampai umur 62 minggu. 

Setiap perusahaan pembibit wajib melakukan afkir dini PS berlaku untuk seluruh wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Bali mulai dari tanggal 5 Juni sampai 31 Desember 2021.

Menurut Nasrullah, pengawasan cutting HE fertil dan afkir dini PS ini dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan, UPT Lingkup Ditjen PKH seluruh 

Indonesia, Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait, Satgas Pangan POLRI, asosiasi perunggasan dan cross monitoring antarperusahaan pembibit.

Nasrullah menambahkan, perusahaan pembibit harus memenuhi kebutuhan DOC FS kepada peternak ekstenal khususnya petemak UMKM sesuai dengan Pementan Nomor 32 tahun 2017 dan menjaga harga DOC FS terjangkau untuk peternak skala Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai dengan harga acuan Pemendag Nomor 7 Tahun 2020.

Baca juga : Demi Cinta, Pria Dandan Seperti Pengantin Wanita

Sedangkan untuk mempercepat stabilisasi perunggasan Juni dilakukan penyerapan Livebird (LB) sebanyak 25.536.165 ekor. 

Setiap perusahaan pembibit wajib melaksanakan penyerapan dan pemotongan LB di RPHU berlaku mulai 5 Juni sampai 10 Juli 2021.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan Kementerian Pertanian," tegas Nasrullah. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.