Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud MD: Revisi UU ITE Segera Masuk Legislasi DPR

Selasa, 15 Juni 2021 09:53 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, revisi empat pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah selesai dilakukan, saat ini dalam proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah proses sinkronisasi, proses revisi terbatas UU ITE segera masuk proses legislasi di DPR.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada di Gedung Kemenko Polhukam, Senin (14/6) kemarin.

Dalam pertemuan itu, Mahfud menjelaskan, sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/6).

Baca juga : Mahfud MD: Bunuh Diri Jika UU ITE Dicabut

Meski telah masuk dalam proses sinkroninasi di Kemenkumham, Mahfud menyebut, masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR.

"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," tuturnya.

Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari, Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy ( Kontras).

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi, dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE, termasuk meminta penjelasan terkait dengan Omnibus law digital.

Baca juga : Mahfud Wangi Lagi

"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibuslaw digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia, usai bertemu Menkopolhukam.

Mahfud dalam kesempatan itu mengatakan, revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.

Ketiga poin tersebut merupakan masukan yang disampaikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedangkan terkait dengan Omnibus law digital, Mahfud mengatakan, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat.

Baca juga : Jokowi Oke, Mahfud MD Pastikan Revisi Pasal Karet UU ITE

Omnibus law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun demikian, pembentukan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.